ARAB SAUDI

Penerimaan PPN di Saudi Menanjak, Nyaris Separuh Porsi Nonminyak

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Penerimaan PPN di Saudi Menanjak, Nyaris Separuh Porsi Nonminyak

Ilustrasi PPN.

RIYADH, DDTCNews - Kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak Arab Saudi diprediksi terus meningkat. PPN makin punya peran penting terhadap penerimaan negara yang selama ini terlalu bergantung pada minyak tersebut.

Pada tahun ini, kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak di Arab Saudi diperkirakan mencapai 43%, lebih tinggi dari tahun lalu sebesar 25% dan tahun 2019 yang sebesar 14% dari total penerimaan nonminyak.

"Penerimaan yang bersumber dari PPN akan memiliki peran kunci dalam menyokong penerimaan nonminyak," tulis Jadwa Investment dalam laporannya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain PPN, penerimaan nonminyak Arab Saudi sebagian juga akan disokong oleh hasil dari penjualan aset milik negara dan yang bersumber dari kegiatan public private partnership atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Penjualan aset dan KPBU diperkirakan akan menghasilkan penerimaan nonminyak bagi Arab Saudi sebesar SAR206 miliar atau Rp781,2 triliun sepanjang 5 tahun ke depan.

Untuk diketahui, Arab Saudi adalah salah satu negara yang meningkatkan tarif PPN sejak periode awal pandemi Covid-19. Arab Saudi memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% sejak Juli 2020.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kenaikan tarif PPN tersebut sempat membuat inflasi di Arab Saudi meningkat 5%-6% pada Juli 2020 hingga Juni 2021. Namun, mulai Juli 2021 dampak yang ditimbulkan oleh PPN terhadap inflasi mulai mereda.

Kebijakan kenaikan tarif PPN diambil oleh Arab Saudi akibat menurunnya penerimaan negara di tengah pandemi dan menurunnya harga minyak bumi yang selalu menjadi andalan dalam menyokong penerimaan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses