ARAB SAUDI

Penerimaan PPN di Saudi Menanjak, Nyaris Separuh Porsi Nonminyak

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Penerimaan PPN di Saudi Menanjak, Nyaris Separuh Porsi Nonminyak

Ilustrasi PPN.

RIYADH, DDTCNews - Kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak Arab Saudi diprediksi terus meningkat. PPN makin punya peran penting terhadap penerimaan negara yang selama ini terlalu bergantung pada minyak tersebut.

Pada tahun ini, kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak di Arab Saudi diperkirakan mencapai 43%, lebih tinggi dari tahun lalu sebesar 25% dan tahun 2019 yang sebesar 14% dari total penerimaan nonminyak.

"Penerimaan yang bersumber dari PPN akan memiliki peran kunci dalam menyokong penerimaan nonminyak," tulis Jadwa Investment dalam laporannya, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain PPN, penerimaan nonminyak Arab Saudi sebagian juga akan disokong oleh hasil dari penjualan aset milik negara dan yang bersumber dari kegiatan public private partnership atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Penjualan aset dan KPBU diperkirakan akan menghasilkan penerimaan nonminyak bagi Arab Saudi sebesar SAR206 miliar atau Rp781,2 triliun sepanjang 5 tahun ke depan.

Untuk diketahui, Arab Saudi adalah salah satu negara yang meningkatkan tarif PPN sejak periode awal pandemi Covid-19. Arab Saudi memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% sejak Juli 2020.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kenaikan tarif PPN tersebut sempat membuat inflasi di Arab Saudi meningkat 5%-6% pada Juli 2020 hingga Juni 2021. Namun, mulai Juli 2021 dampak yang ditimbulkan oleh PPN terhadap inflasi mulai mereda.

Kebijakan kenaikan tarif PPN diambil oleh Arab Saudi akibat menurunnya penerimaan negara di tengah pandemi dan menurunnya harga minyak bumi yang selalu menjadi andalan dalam menyokong penerimaan negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan