RANCANGAN APBN 2022

Penerimaan Perpajakan Ditargetkan Naik 6% pada 2022

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 13:18 WIB
Penerimaan Perpajakan Ditargetkan Naik 6% pada 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sejumlah Rp1.499,3 hingga Rp1.528,7 triliun pada tahun depan, atau naik 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan 2022 akan berkisar 8,37%-8,42% terhadap PDB. Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan untuk mencapai target penerimaan tersebut.

"Reform di bidang perpajakan yaitu menggali dan meningkatkan basis pajak kita dan memperkuat sistem perpajakan kita," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara sehat, adil, dan kompetitif pada 2022. Upaya dalam mengejar target dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi informasi.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp322,4 triliun—Rp363,1 triliun dan hibah Rp10 miliar—Rp20 miliar. Adapun belanja negara dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun—Rp2.775,3 triliun.

Masih tingginya kebutuhan belanja negara itu membuat defisit APBN 2022 tetap berada di atas 3%, yakni antara 4,51% sampai dengan 4,85% terhadap PDB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menambahkan tema besar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 masih tentang pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Belanja akan tetap diarahkan pada penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan bagi dunia usaha.

"Efisiensi belanja kami lakukan bersama untuk belanja-belanja yang nonprioritas, baik di pusat dan daerah, dengan penajaman untuk belanja barang modal," ujar menkeu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra