OECD

Penerimaan PBB Negara Asia Masih Rendah, OECD Sodorkan Strategi Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:00 WIB
Penerimaan PBB Negara Asia Masih Rendah, OECD Sodorkan Strategi Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat kinerja pajak bumi dan bangunan (PBB) negara-negara Asia masih rendah. Menurut OECD, kinerja PBB perlu ditingkatkan mengingat pajak tersebut adalah salah satu sumber penerimaan utama bagi pemda.

Berdasarkan catatan OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, rata-rata PBB negara-negara berkembang Asia pada 2020 hanya sebesar 0,37% dari PDB. Di negara-negara Asia yang sudah berstatus high income seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, rata-rata PBB tercatat mampu mencapai 1,23% dari PDB.

Menurut OECD, rendahnya PBB di negara berkembang Asia, pertama, disebabkan oleh banyaknya pembebasan dan pengecualian pajak. "Sebagai contoh, Thailand menerapkan pengecualian PBB senilai THB50 juta khusus untuk properti residensial. Akibatnya, hanya sedikit hunian yang dikenai PBB," tulis OECD, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kebijakan pembebasan dan pengecualian seperti di atas seringkali tidak dievaluasi oleh pemerintah. Padahal, kebijakan-kebijakan ini telah menggerus potensi penerimaan secara substansial.

Kedua, nilai yang ditetapkan atas objek PBB seringkali sudah tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Nilai objek PBB yang ditetapkan oleh pemerintah negara berkembang seringkali hanya sebesar 30% hingga 50% dari harga pasar. Jauhnya selisih antara nilai ketetapan objek PBB dan harga pasar timbul karena pemda jarang melakukan revaluasi properti.

Alasan ketiga, pemerintah pusat pada beberapa negara seringkali enggan mendorong pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada beberapa negara, pemerintah pusat tidak memberikan otonomi yang cukup kepada pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada beberapa negara lain, pemda terlalu mengandalkan transfer dari pusat sehingga tidak ada dorongan untuk meningkatkan kinerja PBB.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Keempat, upaya untuk mengoptimalkan kinerja PBB seringkali terhambat oleh kurangnya dukungan politik serta sikap apatis para pemilih di level lokal.

Untuk memperbaiki permasalahan ini, pemda perlu memperluas basis pajak melalui pengurangan pembebasan dan pengecualian PBB serta memastikan semua properti di yurisdiksinya tercatat sebagai objek.

Selanjutnya, pemda juga perlu menyederhanakan proses pembayaran sekaligus menerapkan penetapan nilai objek berdasarkan nilai pasar dalam rangka memperluas basis pajak.

Menurut OECD, pemda perlu mengambil kebijakan guna menjaga penerimaan PBB untuk konsisten naik setidaknya sejalan dengan laju inflasi dan laju kenaikan belanja pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP