PROVINSI BANTEN

Penerimaan Pajak Tertekan, Pemprov Ini Cari Sumber Penerimaan Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Penerimaan Pajak Tertekan, Pemprov Ini Cari Sumber Penerimaan Lain

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto: Antara)

SERANG, DDTCNews - Akibat kinerja penerimaan pajak dan retribusi yang tertekan, Pemerintah Pemprov (Pemprov) Banten berupaya untuk menggali potensi penerimaan daerah melalui sumber lain.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan dirinya sedang berencana untuk merevitalisasi sejumlah aset yakni melalui revitalisasi situ dan danau untuk menambal penerimaan daerah yang tergerus akibat pandemi Covid-19.

Menurut Wahidin, Pemprov Banten yang biasanya bisa mengumpulkan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp20 miliar per hari sekarang hanya mampu mengumpulkan Rp3 miliar setiap harinya. "Jadi perlu ada upaya optimalisasi pendapatan daerah," kata Wahidin, dikutip Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Rencana revitalisasi situ dan danau ini rencananya akan diajukan dalam Perubahan APBD 2020. Selain danau, Wahidin mengatakan dirinya juga mengupayakan untuk memanfaatkan aset-aset lain yang selama ini masih optimal pemanfaatannya.

Beberapa aset yang bisa dimanfaatkan antara lain ruang penyimpanan, mesin, lahan, gedung, dan aset-aset milik daerah lainnya. Aset-aset berstatus barang milik daerah (BMD) ini menurut Wahidin bisa disewakan sesuai dengan yang diatur dalam UU No. 23/2014.

Agar lebih optimal, aset-aset milik Pemprov Banten ini juga akan segera disertifikasi. Saat ini, masih 329 dari 1.022 aset berupa tanah milik Pemprov Banten yang sudah memiliki sertifikat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Aset yang belum kita manfaatkan sedang kita lakukan upaya sertifikasi. Akan kita kejar tahun ini, semua aset kita sudah disertifikatkan. Sehingga kita bisa berdayakan menjadi pendapatan daerah," kata Wahidin.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020 lalu, tertuang target pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten pada 2020 mencapai Rp8,15 triliun. Mayoritas PAD bakal dipenuhi lewat penerimaan pajak daerah dengan target Rp7,74 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%