KOTA PALOPO

Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 09:59 WIB
Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya

ilustrasi Balai Kota Palopo. 

PALOPO, DDTCNews—Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa rata-rata penerimaan pajak restoran saat ini sudah mencapai Rp500 juta per bulan usai diterapkannya aplikasi elektronik pajak online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Abdul Waris mengatakan pendapatan pajak restoran itu jauh lebih besar dibandingkan dengan sebelum ada aplikasi online, yaitu sekitar Rp70 juta per bulan.

"Hasilnya sangat luar biasa," kata Abdul dikutip Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Abdul optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini akan lebih besar ketimbang realisasi tahun lalu yang mencapai Rp6,2 miliar. Pasalnya, potensi pajak restoran di Palopo yang belum tergarap masih sangat besar.

Saat ini, lanjutnya, baru sebanyak 133 rumah makan, restoran, dan kafe yang sudah terpasang aplikasi elektronik pajak. Sementara jumlah restoran yang berpotensi menjadi subjek pajak di Palopo mencapai 600 titik.

“Oleh karena itu, kami akan terus menambah jumlah mesin aplikasi untuk restoran dibantu oleh Bank Sulselbar,” jelas Abdul.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dilansir dari Koranseruya.com, Bapenda Palopo juga menyiapkan apresiasi untuk restoran yang paling patuh membayar pajak. Sebagai contoh, Abdul sempat membagikan lima televisi untuk restoran dengan pembayar pajak terbesar. (rig)

Pada Perda No. 2/2011 tentang Pajak Daerah mengatur pemungutan pajak restoran di setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan 10%. Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra