KOTA PALOPO

Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 09:59 WIB
Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya

ilustrasi Balai Kota Palopo. 

PALOPO, DDTCNews—Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa rata-rata penerimaan pajak restoran saat ini sudah mencapai Rp500 juta per bulan usai diterapkannya aplikasi elektronik pajak online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Abdul Waris mengatakan pendapatan pajak restoran itu jauh lebih besar dibandingkan dengan sebelum ada aplikasi online, yaitu sekitar Rp70 juta per bulan.

"Hasilnya sangat luar biasa," kata Abdul dikutip Kamis (30/01/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Abdul optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini akan lebih besar ketimbang realisasi tahun lalu yang mencapai Rp6,2 miliar. Pasalnya, potensi pajak restoran di Palopo yang belum tergarap masih sangat besar.

Saat ini, lanjutnya, baru sebanyak 133 rumah makan, restoran, dan kafe yang sudah terpasang aplikasi elektronik pajak. Sementara jumlah restoran yang berpotensi menjadi subjek pajak di Palopo mencapai 600 titik.

“Oleh karena itu, kami akan terus menambah jumlah mesin aplikasi untuk restoran dibantu oleh Bank Sulselbar,” jelas Abdul.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dilansir dari Koranseruya.com, Bapenda Palopo juga menyiapkan apresiasi untuk restoran yang paling patuh membayar pajak. Sebagai contoh, Abdul sempat membagikan lima televisi untuk restoran dengan pembayar pajak terbesar. (rig)

Pada Perda No. 2/2011 tentang Pajak Daerah mengatur pemungutan pajak restoran di setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan 10%. Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak