KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak Industri Pengolahan Tumbuh 5,31%

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 18:34 WIB
Penerimaan Pajak Industri Pengolahan Tumbuh 5,31%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari semua sektor usaha utama hingga Mei 2021 makin menunjukkan perbaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga Mei 2021 mengalami pertumbuhan 5,31%. Sektor usaha tersebut biasanya menjadi andalan penerimaan pajak.

"Ini kembali meng-confirm adanya industri pengolahan yang pada Mei ini penerimaan perpajakannya tumbuh 42,24%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan makin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada Mei, pertumbuhannya sebesar 42,24%, jauh lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 10,17%.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan tersebut juga sesuai dengan data peningkatan purchasing managers' index (PMI) manufaktur dan indeks keyakinan konsumen.

Kemudian, setoran pajak dari sektor perdagangan hingga Mei 2021 juga tumbuh 5,02%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 12,35%. Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor itu pada Mei 2021 tumbuh 25,74%, lebih baik dari posisi April 2021 yang tumbuh 19,71%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi tumbuh 11,31%, lebih tinggi dari periode yang sama 2020, yakni tumbuh 3,67%. Secara bulanan, pertumbuhannya bahkan mencapai 54,69%, melesat dari kinerja pada bulan sebelumnya yang minus 14,65%.

Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, transportasi dan pergudangan, pertambangan, serta jasa perusahaan hingga Mei 2021 masih mengalami kontraksi. Namun, Sri Mulyani menilai kebanyakan terus menunjukkan perbaikan secara bulanan.

Secara umum, Sri Mulyani menyebut membaiknya kinerja penerimaan pajak dari sektor usaha utama pada Mei 2021 didukung pembayaran tunjangan hari raya (THR), pembayaran dividen, peningkatan impor, serta membaiknya permintaan dalam negeri.

“Tentu nanti dengan adanya Covid yang melonjak dan terjadi pengetatan maka akan terefleksi juga pada penerimaan yang kita lihat pada Juni. Namun, kita lihat di sini untuk beberapa aktivitas ekonomi sudah menunjukkan perbaikan," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN