PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Penerimaan Pajak Hotel & Mall Bocor 70%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 13:24 WIB
Penerimaan Pajak Hotel & Mall Bocor 70%

PEKANBARU, DDTCNews – Penerimaan dari sektor pajak khususnya pajak hotel dan mall di Kota Pekanbaru kini menjadi fokus perhatian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekabaru, menyusul adanya dugaan bocornya penerimaan dari dua sektor tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Pekanbaru Azharisman Rosie mengatakan sampai saat ini diperkirakan PAD yang diterima dari sektor pajak hotel dan mall hanya 30% saja. Praktisnya, kebocoran diperkirakan mencapai 70% yang diduga akibat tindakan oknum yang ‘bermain’ curang.

"Saat ini kan kami masih pakai sistem manual yang lama. Jadi bukan tidak mungkin terjadi permainan yang dilakukan oleh oknum Dispenda atau perusahaan,’’ ujarnya, Rabu (17/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain oknum yang ‘bermain’, Rozie juga menuding ada oknum-oknum pengelola hotel dan mall yang tidak transparan dalam menyampaikan laporan pendapatannya. Penerimaan yang selama ini dilaporkan pihak hotel atau mall ke Dispenda jumlahnya masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kondisi real di lapangan.

’’Saya tidak yakin dengan laporan yang disampaikan pihak hotel. Kita lihat saja seperti apa perkembangan hotel di Kota Pekanbaru. Pasalnya, tingkat hunian hotel di Kota Pekanbaru cukup tinggi, kalau tidak mana bisa hotel terus bertambah,’’ jelasnya.

Untuk perbaikan dalam mengumpulkan sektor-sektor yang berpotensi memberikan PAD, Rozie menyebut pihaknya sudah memiliki cara agar oknum yang dicurigai ‘bermain’ tidak mendapatkan kesempatan lagi. "Kami bentuk tim. Kami datangi hotel atau mall tersebut dan tim akan langsung mengecek ke lapangan apa yang terjadi,’’ tambahnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, penerapan sistem online kini juga terus berjalan. Beberapa bank yang mungkin dijadikan mitra kerja sama sudah ditemui. Seperti dilansir dalam riaupos.co, untuk sistem online, konsultan ahli IT dari luar kota juga sudah didatangkan guna membuat aplikasi yang akan digunakan termasuk sistemnya.

"Kami upayakan pembuatan sistem ini tidak membebani anggaran daerah. Salah satu caranya dengan melakukan kerja sama dengan bank. Saya sudah bertemu dengan beberapa pihak bank yang menawarkan kerja sama. Sekarang tinggal memilih mana yang lebih menguntungkan untuk Pemkot Pekanbaru,’’ pungkas Rozie. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN