KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat masih mampu mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 5,35% meski penerimaan pajak nasional mengalami kontraksi.

Hingga Mei 2024, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat sudah mencapai Rp27,2 triliun, 42% dari target yang diberikan kepada kanwil senilai Rp64,83 triliun.

"Berdasarkan jenis pajaknya, realisasi penerimaan PPh senilai Rp13,8 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp13,43 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp20,19 miliar," ungkap Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tercatat ada 4 sektor ekonomi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat, yakni sektor perdagangan, manufaktur, konstruksi, serta logistik dan pergudangan. Keempat sektor ini berkontribusi sebesar 75,44% terhadap penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, setoran pajak sektor perdagangan hingga Mei 2024 mampu mencapai Rp12,91 triliun, sedangkan setoran pajak dari sektor manufaktur mampu mencapai Rp4,78 triliun. Selanjutnya, setoran pajak dari sektor konstruksi tercatat mencapai Rp1,29 triliun, sedangkan dari sektor logistik dan pergudangan mencapai Rp1,56 triliun.

Terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Barat mencatat kepatuhan wajib pajak di wilayahnya sudah mencapai 81,96%. Dari target penerimaan SPT sebanyak 412.582 lembar, total SPT Tahunan yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta Barat sudah mencapai 338.169 lembar SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sebagai informasi, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak secara nasional hingga Mei 2024 baru mencapai Rp760,38 triliun, turun 8,4% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan pajak adalah cerminan dari turunnya profitabilitas badan usaha, utamanya badan usaha yang bergerak pada sektor-sektor komoditas.

"Artinya mereka masih untung, tetapi keuntungannya menurun. Untuk itu, pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja