PROVINSI SUMATERA BARAT

Penerimaan Pajak Baru 53,34%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 09:54 WIB
Penerimaan Pajak Baru 53,34%

PADANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi mencatat penerimaan pajak daerah sebesar Rp311,7 miliar. Penerimaan ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Padang Jaya Isman menuturkan pencapaian penerimaan daerah ini telah menyentuh angka 53,34% dari target. Ini artinya, hingga pertengahan tahun, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi telah memenuhi setengahnya.

“Target penerimaan PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp684,4 miliar dengan total kendaraan 531.183 unit. Capaian pendapatan daerah memang tak terlalu signifikan karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Namun saya yakin kondisi bakal normal setelah ini,” ujar Jaya, kemarin (22/7).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Jaya menilai adanya momen puasa Ramadan, lebaran, dan tahun ajaran baru menyebabkan masyarakat harus memilih antara membayar pajak atau memenuhi kebutuhan sekolah anak terlebih dahulu.

Dispenda Provinsi menyatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan untuk kebutuhan pembayaran pajak. Wajib pajak bisa membayar melalui petugas di Kantor Samsat. Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan drive thru serta Samsat Corner di Plaza Andalas yang banyak diminat wajib pajak.

Berdasarkan data, yang juga dilansir harianhaluan.com, rincian realisasi pajak hingga semester pertama tahun ini adalah PKB I sebesar Rp26,22 miliar dan BBNKB I sebesar Rp172 miliar untuk 53.352 unit kendaraan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun untuk PKB II sebesar Rp102,681 miliar dengan 142.839 unit kendaraan. Dari BNKB II, tercatat angka Rp1,227 miliar yang didapat melalui 2.609 unit kendaraan.

Sementara itu, PKB dan BBNKB terbesar diperoleh melalui kendaraan dari luar Sumatera Barat. Data mencatat ada Rp6,022 miliar untuk PKB dan Rp3,457 miliar untuk BBNKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra