PROVINSI SUMATERA BARAT

Penerimaan Pajak Baru 53,34%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 09:54 WIB
Penerimaan Pajak Baru 53,34%

PADANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi mencatat penerimaan pajak daerah sebesar Rp311,7 miliar. Penerimaan ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Padang Jaya Isman menuturkan pencapaian penerimaan daerah ini telah menyentuh angka 53,34% dari target. Ini artinya, hingga pertengahan tahun, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi telah memenuhi setengahnya.

“Target penerimaan PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp684,4 miliar dengan total kendaraan 531.183 unit. Capaian pendapatan daerah memang tak terlalu signifikan karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Namun saya yakin kondisi bakal normal setelah ini,” ujar Jaya, kemarin (22/7).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Jaya menilai adanya momen puasa Ramadan, lebaran, dan tahun ajaran baru menyebabkan masyarakat harus memilih antara membayar pajak atau memenuhi kebutuhan sekolah anak terlebih dahulu.

Dispenda Provinsi menyatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan untuk kebutuhan pembayaran pajak. Wajib pajak bisa membayar melalui petugas di Kantor Samsat. Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan drive thru serta Samsat Corner di Plaza Andalas yang banyak diminat wajib pajak.

Berdasarkan data, yang juga dilansir harianhaluan.com, rincian realisasi pajak hingga semester pertama tahun ini adalah PKB I sebesar Rp26,22 miliar dan BBNKB I sebesar Rp172 miliar untuk 53.352 unit kendaraan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Adapun untuk PKB II sebesar Rp102,681 miliar dengan 142.839 unit kendaraan. Dari BNKB II, tercatat angka Rp1,227 miliar yang didapat melalui 2.609 unit kendaraan.

Sementara itu, PKB dan BBNKB terbesar diperoleh melalui kendaraan dari luar Sumatera Barat. Data mencatat ada Rp6,022 miliar untuk PKB dan Rp3,457 miliar untuk BBNKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak