AMERIKA SERIKAT

Penerimaan Pajak AS Diperkirakan Susut Akibat Pilar 2 OECD

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juni 2023 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak AS Diperkirakan Susut Akibat Pilar 2 OECD

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Joint Committee of Taxation Kongres Amerika Serikat (AS) memperkirakan penerimaan pajak akan menurun akibat implementasi dari Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya, hilangnya potensi penerimaan senilai US$122 miliar dalam 10 tahun ke depan akan terjadi bila negara-negara lain mengimplementasikan Pilar 2 tetapi AS tidak mengadopsi pilar tersebut pada 2025.

"Pemerintahan Biden telah secara sepihak menyerah kepada kartel pajak OECD dengan menyetujui Pilar 2. Ini adalah negosiasi yang merugikan AS," ujar Anggota Komisi Keuangan Senat AS Mike Crapo, dikutip Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Adapun bila AS dan negara-negara lain sama-sama menerapkan pajak minimum global, AS tetap akan kehilangan penerimaan pajak senilai US$56,5 miliar untuk 10 tahun ke depan.

"Jika Kongres AS menyetujui adopsi pajak minimum global pada 2025, AS tetap akan kehilangan penerimaan pajak senilai puluhan miliar dolar AS," ujar Crapo.

Menurut penghitungan Joint Committee of Taxation, AS baru akan mendapatkan tambahan penerimaan dari implementasi Pilar 2 bila AS mengadopsi pilar tersebut sedangkan negara lain memilih untuk tidak mengadopsi pilar tersebut.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam skenario ini, AS berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$236,5 miliar. Perlu diketahui, probabilitas dari skenario ini tergolong rendah mengingat sudah banyak negara maju yang menyatakan komitmen untuk mengadopsi Pilar 2 dan mengimplementasikan pajak minimum global.

"Solusi perpajakan dari OECD tidak hanya melanggar kedaulatan AS untuk memberlakukan kebijakan pajaknya sendiri, tetapi juga mengalihkan lapangan kerja dan penerima pajak ke luar AS," ujar Crapo.

Untuk diketahui, Pilar 2 menjadi dasar bagi setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pilar 2 telah disepakati sebagai common approach oleh 138 negara anggota Inclusive Framework.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses