AMERIKA SERIKAT

Penerimaan Pajak AS Diperkirakan Susut Akibat Pilar 2 OECD

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juni 2023 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak AS Diperkirakan Susut Akibat Pilar 2 OECD

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Joint Committee of Taxation Kongres Amerika Serikat (AS) memperkirakan penerimaan pajak akan menurun akibat implementasi dari Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya, hilangnya potensi penerimaan senilai US$122 miliar dalam 10 tahun ke depan akan terjadi bila negara-negara lain mengimplementasikan Pilar 2 tetapi AS tidak mengadopsi pilar tersebut pada 2025.

"Pemerintahan Biden telah secara sepihak menyerah kepada kartel pajak OECD dengan menyetujui Pilar 2. Ini adalah negosiasi yang merugikan AS," ujar Anggota Komisi Keuangan Senat AS Mike Crapo, dikutip Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Adapun bila AS dan negara-negara lain sama-sama menerapkan pajak minimum global, AS tetap akan kehilangan penerimaan pajak senilai US$56,5 miliar untuk 10 tahun ke depan.

"Jika Kongres AS menyetujui adopsi pajak minimum global pada 2025, AS tetap akan kehilangan penerimaan pajak senilai puluhan miliar dolar AS," ujar Crapo.

Menurut penghitungan Joint Committee of Taxation, AS baru akan mendapatkan tambahan penerimaan dari implementasi Pilar 2 bila AS mengadopsi pilar tersebut sedangkan negara lain memilih untuk tidak mengadopsi pilar tersebut.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam skenario ini, AS berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$236,5 miliar. Perlu diketahui, probabilitas dari skenario ini tergolong rendah mengingat sudah banyak negara maju yang menyatakan komitmen untuk mengadopsi Pilar 2 dan mengimplementasikan pajak minimum global.

"Solusi perpajakan dari OECD tidak hanya melanggar kedaulatan AS untuk memberlakukan kebijakan pajaknya sendiri, tetapi juga mengalihkan lapangan kerja dan penerima pajak ke luar AS," ujar Crapo.

Untuk diketahui, Pilar 2 menjadi dasar bagi setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pilar 2 telah disepakati sebagai common approach oleh 138 negara anggota Inclusive Framework.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?