AMERIKA SERIKAT

Penerimaan Pajak AS Diperkirakan Susut Akibat Pilar 2 OECD

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juni 2023 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak AS Diperkirakan Susut Akibat Pilar 2 OECD

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Joint Committee of Taxation Kongres Amerika Serikat (AS) memperkirakan penerimaan pajak akan menurun akibat implementasi dari Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya, hilangnya potensi penerimaan senilai US$122 miliar dalam 10 tahun ke depan akan terjadi bila negara-negara lain mengimplementasikan Pilar 2 tetapi AS tidak mengadopsi pilar tersebut pada 2025.

"Pemerintahan Biden telah secara sepihak menyerah kepada kartel pajak OECD dengan menyetujui Pilar 2. Ini adalah negosiasi yang merugikan AS," ujar Anggota Komisi Keuangan Senat AS Mike Crapo, dikutip Jumat (30/6/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Adapun bila AS dan negara-negara lain sama-sama menerapkan pajak minimum global, AS tetap akan kehilangan penerimaan pajak senilai US$56,5 miliar untuk 10 tahun ke depan.

"Jika Kongres AS menyetujui adopsi pajak minimum global pada 2025, AS tetap akan kehilangan penerimaan pajak senilai puluhan miliar dolar AS," ujar Crapo.

Menurut penghitungan Joint Committee of Taxation, AS baru akan mendapatkan tambahan penerimaan dari implementasi Pilar 2 bila AS mengadopsi pilar tersebut sedangkan negara lain memilih untuk tidak mengadopsi pilar tersebut.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dalam skenario ini, AS berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan senilai US$236,5 miliar. Perlu diketahui, probabilitas dari skenario ini tergolong rendah mengingat sudah banyak negara maju yang menyatakan komitmen untuk mengadopsi Pilar 2 dan mengimplementasikan pajak minimum global.

"Solusi perpajakan dari OECD tidak hanya melanggar kedaulatan AS untuk memberlakukan kebijakan pajaknya sendiri, tetapi juga mengalihkan lapangan kerja dan penerima pajak ke luar AS," ujar Crapo.

Untuk diketahui, Pilar 2 menjadi dasar bagi setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pilar 2 telah disepakati sebagai common approach oleh 138 negara anggota Inclusive Framework.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN