KOTA PEKANBARU

Penerimaan Membaik, Penagihan Pajak Bakal Terus Dipacu

Dian Kurniati | Senin, 03 Mei 2021 | 09:01 WIB
Penerimaan Membaik, Penagihan Pajak Bakal Terus Dipacu

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga April 2021 telah mencapai Rp177 miliar, atau 34% dari target tahun ini sejumlah Rp832 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan realisasi tersebut relatif sesuai dengan ekspektasi Pemkot Pekanbaru. Dia optimistis target penerimaan pajak daerah bisa tercapai pada akhir tahun ini.

"Ini cukup bagus kalau kita lihat sampai dengan perjalanan kuartal II/2021 ini. Kami harap jumlah pajak yang masuk akan semakin membaik ke depannya," katanya, dikutip Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi menjelaskan penerimaan pajak daerah berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut pemkot. Pajak daerah itu meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses aplikasi untuk membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurut Zulhelmi, penerimaan pajak terbesar berasal dari PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan. Dia memperkirakan komposisi penerimaan pajak daerah akan berubah ketika perekonomian semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Jika kegiatan ekonomi membaik, lanjutnya, penerimaan pajak hotel dan pajak restoran akan berangsur meningkat. Pada situasi normal, kedua jenis pajak itu termasuk kontributor utama dalam penerimaan daerah Kota Pekanbaru.

Seperti dilansir riauaktual.com, pemkot juga akan melakukan upaya lainnya dalam mengerek setoran pajak di antaranya menagih tunggakan-tunggakan pajak. Zulhelmi menyebut masih ada waktu 8 bulan bagi Bapenda mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN