Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga April 2021 telah mencapai Rp177 miliar, atau 34% dari target tahun ini sejumlah Rp832 miliar.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan realisasi tersebut relatif sesuai dengan ekspektasi Pemkot Pekanbaru. Dia optimistis target penerimaan pajak daerah bisa tercapai pada akhir tahun ini.
"Ini cukup bagus kalau kita lihat sampai dengan perjalanan kuartal II/2021 ini. Kami harap jumlah pajak yang masuk akan semakin membaik ke depannya," katanya, dikutip Senin (3/5/2021).
Zulhelmi menjelaskan penerimaan pajak daerah berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut pemkot. Pajak daerah itu meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses aplikasi untuk membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Menurut Zulhelmi, penerimaan pajak terbesar berasal dari PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan. Dia memperkirakan komposisi penerimaan pajak daerah akan berubah ketika perekonomian semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19.
Jika kegiatan ekonomi membaik, lanjutnya, penerimaan pajak hotel dan pajak restoran akan berangsur meningkat. Pada situasi normal, kedua jenis pajak itu termasuk kontributor utama dalam penerimaan daerah Kota Pekanbaru.
Seperti dilansir riauaktual.com, pemkot juga akan melakukan upaya lainnya dalam mengerek setoran pajak di antaranya menagih tunggakan-tunggakan pajak. Zulhelmi menyebut masih ada waktu 8 bulan bagi Bapenda mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.