KOTA PEKANBARU

Penerimaan Membaik, Penagihan Pajak Bakal Terus Dipacu

Dian Kurniati | Senin, 03 Mei 2021 | 09:01 WIB
Penerimaan Membaik, Penagihan Pajak Bakal Terus Dipacu

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga April 2021 telah mencapai Rp177 miliar, atau 34% dari target tahun ini sejumlah Rp832 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan realisasi tersebut relatif sesuai dengan ekspektasi Pemkot Pekanbaru. Dia optimistis target penerimaan pajak daerah bisa tercapai pada akhir tahun ini.

"Ini cukup bagus kalau kita lihat sampai dengan perjalanan kuartal II/2021 ini. Kami harap jumlah pajak yang masuk akan semakin membaik ke depannya," katanya, dikutip Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Zulhelmi menjelaskan penerimaan pajak daerah berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut pemkot. Pajak daerah itu meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses aplikasi untuk membayar pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Menurut Zulhelmi, penerimaan pajak terbesar berasal dari PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan. Dia memperkirakan komposisi penerimaan pajak daerah akan berubah ketika perekonomian semakin pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Jika kegiatan ekonomi membaik, lanjutnya, penerimaan pajak hotel dan pajak restoran akan berangsur meningkat. Pada situasi normal, kedua jenis pajak itu termasuk kontributor utama dalam penerimaan daerah Kota Pekanbaru.

Seperti dilansir riauaktual.com, pemkot juga akan melakukan upaya lainnya dalam mengerek setoran pajak di antaranya menagih tunggakan-tunggakan pajak. Zulhelmi menyebut masih ada waktu 8 bulan bagi Bapenda mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra