SINGAPURA

Penerimaan Hilang karena Larangan Rokok Elektrik, Menkeu Bilang Begini

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:30 WIB
Penerimaan Hilang karena Larangan Rokok Elektrik, Menkeu Bilang Begini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan tidak terlalu memikirkan efek kebijakan pelarangan rokok elektrik terhadap penerimaan negara.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kebijakan pelarangan rokok elektrik memang akan menghilangkan potensi penerimaan dari cukai. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan tersebut mendesak dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Potensi hilangnya pendapatan cukai tembakau akibat berkurangnya konsumsi produk tembakau bukan merupakan faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan ini," katanya kepada DPR, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pernyataan Wong tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan anggota Parlemen James Lim. Kepada Wong, Lim bertanya mengenai total potensi penerimaan cukai yang hilang karena pelarangan rokok elektrik sejak 2018.

Wong menjelaskan pemerintah memiliki perhatian besar mengenai kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok elektrik.

Dia menjelaskan potensi kerugian yang timbul karena legalisasi rokok elektrik akan sama besarnya dengan produk tembakau lainnya. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah kebijakan pelarangan rokok elektrik.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

"Bagaimanapun, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah kebijakan kami karena memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mencegah kerugian terutama pada generasi muda Singapura," ujarnya.

Pemerintah Singapura telah menetapkan rokok elektrik sebagai hal ilegal di Singapura, serta mengenakan denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp23,38 juta bagi yang melanggar. Sementara bagi yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual produk tersebut bakal dikenakanan hukuman lebih berat, termasuk hukuman penjara.

Dilansir channelnewsasia.com, pemerintah Singapura pada Desember 2023 lalu juga mengumumkan pengetatan pemeriksaan pada pintu masuk negara melalui udara, darat, dan laut sebagai bagian dari upaya untuk mencegah masuknya rokok elektrik secara ilegal. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan penjualan rokok elektrik melalui media sosial dan situs belanja online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja