SINGAPURA

Penerimaan Hilang karena Larangan Rokok Elektrik, Menkeu Bilang Begini

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:30 WIB
Penerimaan Hilang karena Larangan Rokok Elektrik, Menkeu Bilang Begini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan tidak terlalu memikirkan efek kebijakan pelarangan rokok elektrik terhadap penerimaan negara.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kebijakan pelarangan rokok elektrik memang akan menghilangkan potensi penerimaan dari cukai. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan tersebut mendesak dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Potensi hilangnya pendapatan cukai tembakau akibat berkurangnya konsumsi produk tembakau bukan merupakan faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan ini," katanya kepada DPR, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pernyataan Wong tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan anggota Parlemen James Lim. Kepada Wong, Lim bertanya mengenai total potensi penerimaan cukai yang hilang karena pelarangan rokok elektrik sejak 2018.

Wong menjelaskan pemerintah memiliki perhatian besar mengenai kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok elektrik.

Dia menjelaskan potensi kerugian yang timbul karena legalisasi rokok elektrik akan sama besarnya dengan produk tembakau lainnya. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah kebijakan pelarangan rokok elektrik.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Bagaimanapun, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah kebijakan kami karena memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mencegah kerugian terutama pada generasi muda Singapura," ujarnya.

Pemerintah Singapura telah menetapkan rokok elektrik sebagai hal ilegal di Singapura, serta mengenakan denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp23,38 juta bagi yang melanggar. Sementara bagi yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual produk tersebut bakal dikenakanan hukuman lebih berat, termasuk hukuman penjara.

Dilansir channelnewsasia.com, pemerintah Singapura pada Desember 2023 lalu juga mengumumkan pengetatan pemeriksaan pada pintu masuk negara melalui udara, darat, dan laut sebagai bagian dari upaya untuk mencegah masuknya rokok elektrik secara ilegal. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan penjualan rokok elektrik melalui media sosial dan situs belanja online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP