SINGAPURA

Penerimaan Hilang karena Larangan Rokok Elektrik, Menkeu Bilang Begini

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Januari 2024 | 13:30 WIB
Penerimaan Hilang karena Larangan Rokok Elektrik, Menkeu Bilang Begini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura menyatakan tidak terlalu memikirkan efek kebijakan pelarangan rokok elektrik terhadap penerimaan negara.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kebijakan pelarangan rokok elektrik memang akan menghilangkan potensi penerimaan dari cukai. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan tersebut mendesak dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Potensi hilangnya pendapatan cukai tembakau akibat berkurangnya konsumsi produk tembakau bukan merupakan faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan ini," katanya kepada DPR, dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Pernyataan Wong tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan anggota Parlemen James Lim. Kepada Wong, Lim bertanya mengenai total potensi penerimaan cukai yang hilang karena pelarangan rokok elektrik sejak 2018.

Wong menjelaskan pemerintah memiliki perhatian besar mengenai kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok elektrik.

Dia menjelaskan potensi kerugian yang timbul karena legalisasi rokok elektrik akan sama besarnya dengan produk tembakau lainnya. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah kebijakan pelarangan rokok elektrik.

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

"Bagaimanapun, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah kebijakan kami karena memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat, serta mencegah kerugian terutama pada generasi muda Singapura," ujarnya.

Pemerintah Singapura telah menetapkan rokok elektrik sebagai hal ilegal di Singapura, serta mengenakan denda hingga S$2.000 atau sekitar Rp23,38 juta bagi yang melanggar. Sementara bagi yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual produk tersebut bakal dikenakanan hukuman lebih berat, termasuk hukuman penjara.

Dilansir channelnewsasia.com, pemerintah Singapura pada Desember 2023 lalu juga mengumumkan pengetatan pemeriksaan pada pintu masuk negara melalui udara, darat, dan laut sebagai bagian dari upaya untuk mencegah masuknya rokok elektrik secara ilegal. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan penjualan rokok elektrik melalui media sosial dan situs belanja online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP