LAPORAN OECD

Penerimaan Diproyeksi Minus, OECD Usulkan Pengenaan Pajak Orang Kaya

Muhamad Wildan | Jumat, 13 November 2020 | 15:01 WIB
Penerimaan Diproyeksi Minus, OECD Usulkan Pengenaan Pajak Orang Kaya

Ilustrasi gedung OECD. (OECD)

PARIS, DDTCNews - Tren penerimaan pajak di negara-negara Afrika diperkirakan akan mengalami penurunan setelah stagnan selama 5 tahun sejak 2014 hingga 2018.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rata-rata tax ratio 30 negara Afrika pada 2018 hanya sebesar 16,5%. Dalam laporan Revenue Statistics in Africa, rata-rata tax ratio negara-negara Afrika berkutat pada level 16,4% hingga 16,5% sejak 2014 hingga 2018.

"Seiring dengan tingginya ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, negara-negara Afrika perlu menyiapkan kebijakan untuk menjaga ruang fiskal dan mendukung pemulihan ekonomi yang inklusif. Setelah krisis kesehatan dan ekonomi dapat dikontrol, penerimaan domestik dapat dimobilisasi untuk mendukung rencana jangka panjang pemerintah," tulis OECD, dikutip pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

OECD mencatat banyak yang memproyeksi Afrika akan mengalami resesi ekonomi untuk pertama kalinya dalam 25 tahun akibat pandemi Covid-19. Output perekonomian yang hilang akibat pandemi diestimasi mencapai US$37 miliar hingga US$79 miliar.

Masalahnya, kondisi makro fiskal negara-negara Afrika tercatat sudah buruk sejak sebelum pandemi Covid-19. Beberapa negara Afrika tercatat memiliki defisit fiskal di atas 3% produk domestik bruto (PDB) dan juga memiliki beban utang luar negeri yang besar relatif terhadap PDB.

Tingginya biaya pinjaman yang harus ditanggung oleh negara-negara Afrika juga menyebabkan pemerintah di kawasan tersebut tidak mampu banyak mengeluarkan program guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memitigasi dampak pandemi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dukungan pemerintah untuk mengurangi dampak krisis ekonomi di negara-negara Afrika tercatat sangat minim terutama bagi masyarakat yang bekerja pada sektor informal. "Perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat pada sektor informal bisa dibilang sama sekali tidak ada," tulis OECD.

Dari sisi perpajakan, penurunan harga dan permintaan komoditas tambang telah menekan potensi penerimaan negara. Sumbangsih penerimaan pajak dari sektor pariwisata dan dari remitansi tenaga kerja Afrika di AS dan Eropa juga mengalami tekanan.

OECD menyarankan pemerintah untuk mulai berfokus pada potensi penerimaan pajak yang selama ini tidak terlalu diperhatikan pemerintah. OECD mengusulkan kepada negara-negara Afrika untuk mengenakan pajak atas orang kaya atau high net worth individual (HNWI) dan pajak properti.

Otoritas pajak juga perlu mengevaluasi pemberian insentif pajak selama pandemi dengan menghitung seberapa besar penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat pemberian insentif pajak. Insentif pajak harus dipastikan benar-benar memberikan dampak ekonomi sesuai harapan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?