INSENTIF FISKAL

Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 14:43 WIB
Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memperluas penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dari sebelumnya hanya diberikan kepada karyawan industri manufaktur.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah besar kemungkinan akan juga dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

“PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja akan diperluas seperti pariwisata dan penunjangnya, atau sektor-sektor lain yang langsung terdampak,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga mengaku tambahan penerima insentif PPh Pasal 21 itu masih dikaji sampai dengan saat ini. Namun, ia memastikan kebijakan perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan ditetapkan secepatnya.

Pemerintah bahkan telah memasukkan tambahan belanja negara untuk perluasan PPh Pasal 21 dan PPN ditanggung pemerintah. Meski tak merinci secara detail, tambahan belanja yang ditimbulkan bakal mencapai Rp52 triliun.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan sektor industri. Insentif hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan paling besar Rp200 juta per tahun, dan diberikan selama 6 bulan (April-September).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Rencananya, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan untuk industry kecil dan menengah.

“Kemarin hampir semua sektor industri meminta diberlakukan (insentif) PPh Pasal 25,” kata Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra