INSENTIF FISKAL

Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 14:43 WIB
Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memperluas penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dari sebelumnya hanya diberikan kepada karyawan industri manufaktur.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah besar kemungkinan akan juga dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

“PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja akan diperluas seperti pariwisata dan penunjangnya, atau sektor-sektor lain yang langsung terdampak,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga mengaku tambahan penerima insentif PPh Pasal 21 itu masih dikaji sampai dengan saat ini. Namun, ia memastikan kebijakan perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan ditetapkan secepatnya.

Pemerintah bahkan telah memasukkan tambahan belanja negara untuk perluasan PPh Pasal 21 dan PPN ditanggung pemerintah. Meski tak merinci secara detail, tambahan belanja yang ditimbulkan bakal mencapai Rp52 triliun.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan sektor industri. Insentif hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan paling besar Rp200 juta per tahun, dan diberikan selama 6 bulan (April-September).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Rencananya, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan untuk industry kecil dan menengah.

“Kemarin hampir semua sektor industri meminta diberlakukan (insentif) PPh Pasal 25,” kata Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN