INSENTIF FISKAL

Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 14:43 WIB
Penerima Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memperluas penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dari sebelumnya hanya diberikan kepada karyawan industri manufaktur.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah besar kemungkinan akan juga dinikmati karyawan di sektor pariwisata, pertanian, hingga perkebunan.

“PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja akan diperluas seperti pariwisata dan penunjangnya, atau sektor-sektor lain yang langsung terdampak,” katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Airlangga mengaku tambahan penerima insentif PPh Pasal 21 itu masih dikaji sampai dengan saat ini. Namun, ia memastikan kebijakan perluasan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan ditetapkan secepatnya.

Pemerintah bahkan telah memasukkan tambahan belanja negara untuk perluasan PPh Pasal 21 dan PPN ditanggung pemerintah. Meski tak merinci secara detail, tambahan belanja yang ditimbulkan bakal mencapai Rp52 triliun.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan sektor industri. Insentif hanya berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan paling besar Rp200 juta per tahun, dan diberikan selama 6 bulan (April-September).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Rencananya, pembebasan PPh Pasal 22 akan diberikan untuk industry kecil dan menengah.

“Kemarin hampir semua sektor industri meminta diberlakukan (insentif) PPh Pasal 25,” kata Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif