Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Perluasan penerima insentif pajak yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/2020 masih menjadi sorotan media nasional hingga hari ini, Senin (27/4/2020).
Pemerintah pada pekan lalu berkomitmen untuk merampungkan revisi PMK 23/2020 sehingga penerima insentif pajak diperluas ke 18 sektor usaha. Simak artikel ‘Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha’.
“Awal minggu depan [pekan ini] sudah akan diumumkan [revisi PMK 23/2020],” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
Perluasan penerima insentif pajak ini diperkirakan memberi tambahan stimulus sekitar Rp35,3 triliun dalam konteks sebagai respons pemerintah terhadap pandemi Covid-19. Otoritas fiskal pun mengatakan hampir seluruh sektor dalam perekonomian Indonesia mendapatkan insentif.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti penegaskan DJP terkait penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22%, sesuai Perpu 1/2020, dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan jumlah jenis usaha yang mendapatkan insentif pajak yang ada dalam PMK 23/2020 terus berubah mengingat adanya penyisiran KBLI oleh pemerintah.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis Indonesia, KLU yang bakal mendapatkan insentif sesuai PMK 23/2020 kemungkinan mencapai 745 KLU. Pasalnya, penentuan KLU melewati proses penyisiran yang panjang sehingga membutuhkan waktu cukup lama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan industri media juga akan mendapatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 ini. (Bisnis Indonesia/Kontan)
DJP mengatakan penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020.
Untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapannya, DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’. (Kontan/DDTCNews)
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan berbagai respons pajak terkait pandemi Covid-19 menunjukkan kerelaan pemerintah untuk melihat penerimaan akan tergerus asalkan dunia usaha tetap bisa bertahan dalam menghadapi krisis.
Penurunan tarif PPh badan, sambungnya, menjadi salah satu bagian dari berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Ragam insentif pajak lain diperkirakan akan terus mengalir. Simak artikel ‘Ini Peran Pajak untuk Ketahanan Ekonomi Indonesia dalam Masa Covid-19’. (Kontan)
Dirjen Pajak merilis beleid yang menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020.
Adapun pelaku usaha melalui sistem elektronik adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam dan luar negeri. Simak artikel ‘Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP’. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas importasi berbagai barang untuk penanganan Covid-19. Ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020.
“Penyederhanaan pelayanan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19 ada yang melalui mekanisme barang kiriman dan barang bawaan penumpang," demikian pernyataan DJBC. (DDTCNews)
Jelang deadline pelaporan SPT tahunan, DJP menambah platform layanan contact center melalui Whatsapp. Penambahan platform layanan ini dilakukan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam urusan pelaporan SPT tahunan. Terlebih adanya pandemi Covid-19 membuat pelayanan tatap muka dihentikan sementara.
Layanan bisa dimanfaatkan mulai 24 April—30 April 2020. Waktu layanan dimulai pukul 08.00—20.00 WIB, yang terbagi ke dalam 3 pembagian waktu. Pertama, pukul 08.00—12.00 WIB. Kedua, pukul 12.00—16.00 WIB. Ketiga, pukul 16.00—20.00 WIB. Simak artikel ‘Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp’. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.