KEBIJAKAN MONETER

Penerbitan Sukuk Global Pertebal Cadangan Devisa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2019 | 10:40 WIB
Penerbitan Sukuk Global Pertebal Cadangan Devisa

Ilustrasi BI.

JAKARTA, DDTCNews – Cadangan devisa pada akhir Februari 2019 tercatat meningkat tipis dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Penerbitan surat utang negara menjadi salah satu pemicu peningkatan devisa ini.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan memaparkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Februari 2019 tercatat senilai US$123,3 miliar. Angka ini mencatatkan kenaikan dibandingkan dengan akhir Januari 2019 senilai US$120,1 miliar.

“Peningkatan cadangan devisa pada Februari 2019 terutama dipengaruhi oleh penerbitan sukuk global pemerintah, penerimaan devisa migas, dan penerimaan valas lainnya,” kata Junanto, seperti dikutip dari laman resmi BI, Jumat (8/3/2019).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Seperti diketahui, pada pertengahan Februari 2019, pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk wakalah global untuk pembiayaan berkelanjutan (green sukuk) senilai US$2 miliar. Sukuk diterbitkan dalam dua tenor yakni 5,5 tahun dan 10 tahun.

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,9 bulan impor atau 6,7 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, nilai cadangan devisa masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

“BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” imbuh Junanto.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Bank sentral, sambungnya, memandang cadangan devisa tersebut tetap memadai karena didukung pula keyakinan terhadap stabilitas dan prospek perekonomian domestik yang tetap baik. Pada saat yang bersamaan, kinerja ekspor juga tetap positif.

Adapun dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 Februari 2018, BI 7-day Reverse Repo Rate diputuskan tetap sebesar 6%. Penahanan juga dilakukan untuk suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?