PENEGAKAN HUKUM

Penerbit Faktur Fiktif Ini Divonis Kurungan Penjara Lebih dari 3 Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Maret 2020 | 10:45 WIB
Penerbit Faktur Fiktif Ini Divonis Kurungan Penjara Lebih dari 3 Tahun

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Barat III menuntaskan kasus pidana perpajakan yang telah merugikan keuangan hingga Rp45 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis kurungan penjara 3 tahun 6 bulan kepada wajib pajak berinisial AP karena menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias faktur fiktif. Pelaku juga dijatuhi denda 2 kali dari jumlah faktur pajak fiktif.

“Pembacaan putusan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2020 dan majelis hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penyitaan aset milik terpidana,” kata Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jabar III, Saefudin dalam keterangan resmi, Selasa (3/3/2020).

Saefudin menerangkan aksi yang dilakukan AP adalah menerbitkan faktur fiktif atas nama PT KCE. Tindakan melawan hukum itu dilakukan pada tahun pajak 2018 hingga 2019. Atas aksinya tersebut, kerugian negara mencapai Rp45,09 miliar.

AP yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Cileungsi ini bukan kali pertama melancarkan aksi kejahatannya. Kanwil DJP Jabar III menyebutkan AP merupakan residivis atas kasus penerbitan faktur fiktif.

Penerbitan faktur fiktif yang dilakukan oleh pelaku melanggar Pasal 39A huruf (a) UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan keputusan ini, Kanwil DJP Jabar III mengimbau agar lawan transaksi dari PT KCE segera melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran.

"Pengungkapan tindak pidana perpajakan ini merupakan hasil sinergi beberapa pihak, antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III, Korwas PPNS Polda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Saefudin menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan. Hal ini dilakukan sebagai sarana pamungkas otoritas pajak untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"DJP tengah mengupayakan perluasan basis pajak, peningkatan rasio pajak, peningkatan sustainable tax compliance, dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP