BELGIA

Penerapan PPN atas Transaksi E-Commerce Ditunda Menjadi 1 Juli 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 15:21 WIB
Penerapan PPN atas Transaksi E-Commerce Ditunda Menjadi 1 Juli 2021

Ilustrasi bendera Uni Eropa.

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce seiring dengan masih berlanjutnya pandemi Corona atau Covid-19.

Implementasi pungutan PPN e-commerce mundur dari rencana awal 1 Januari 2021 menjadi 1 Juli 2021, sekaligus memberikan waktu bagi otoritas dan pelaku usaha untuk menyiapkan infrasktruktur pendukung PPN e-commerce.

"Peraturan PPN e-commerce sekarang berlaku mulai 1 Juli 2021 untuk memberikan negara anggota dan pelaku usaha lebih banyak waktu untuk melakukan persiapan," tulis keterangan resmi Komisi Uni Eropa dikutip Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain relaksasi penerapan PPN e-commerce, Komisi Uni Eropa juga memperpanjang tenggat waktu untuk pertukaran informasi antar otoritas pajak yang tergabung dalam Directive on Administrative Cooperation (DAC).

Melalui relaksasi tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa diberikan tambahan waktu tiga bulan untuk saling bertukar informasi tentang perencanaan pajak perusahaan lintas batas yurisdiksi.

Mekanisme pertukaran informasi tersebut salah satu isinya adalah data atau akun keuangan yang berisi penerima manfaat sebenarnya atau beneficial owner wajib pajak yang terdaftar di antara negara anggota.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Informasi terkait akun keuangan yang akan dipertukarkan selama periode penangguhan harus segera dilaporkan setelah periode penangguhan selesai pada 1 Juli 2021," terangnya dilansir MNE Tax.

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 masih mewabah di hampir seluruh penjuru dunia. Per 14 Mei 2020, jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 mencapai 4,42 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1,65 juta orang sembuh dan 297.615 orang meninggal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?