BELGIA

Penerapan PPN atas Transaksi E-Commerce Ditunda Menjadi 1 Juli 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Mei 2020 | 15:21 WIB
Penerapan PPN atas Transaksi E-Commerce Ditunda Menjadi 1 Juli 2021

Ilustrasi bendera Uni Eropa.

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce seiring dengan masih berlanjutnya pandemi Corona atau Covid-19.

Implementasi pungutan PPN e-commerce mundur dari rencana awal 1 Januari 2021 menjadi 1 Juli 2021, sekaligus memberikan waktu bagi otoritas dan pelaku usaha untuk menyiapkan infrasktruktur pendukung PPN e-commerce.

"Peraturan PPN e-commerce sekarang berlaku mulai 1 Juli 2021 untuk memberikan negara anggota dan pelaku usaha lebih banyak waktu untuk melakukan persiapan," tulis keterangan resmi Komisi Uni Eropa dikutip Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Selain relaksasi penerapan PPN e-commerce, Komisi Uni Eropa juga memperpanjang tenggat waktu untuk pertukaran informasi antar otoritas pajak yang tergabung dalam Directive on Administrative Cooperation (DAC).

Melalui relaksasi tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa diberikan tambahan waktu tiga bulan untuk saling bertukar informasi tentang perencanaan pajak perusahaan lintas batas yurisdiksi.

Mekanisme pertukaran informasi tersebut salah satu isinya adalah data atau akun keuangan yang berisi penerima manfaat sebenarnya atau beneficial owner wajib pajak yang terdaftar di antara negara anggota.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

“Informasi terkait akun keuangan yang akan dipertukarkan selama periode penangguhan harus segera dilaporkan setelah periode penangguhan selesai pada 1 Juli 2021," terangnya dilansir MNE Tax.

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 masih mewabah di hampir seluruh penjuru dunia. Per 14 Mei 2020, jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 mencapai 4,42 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1,65 juta orang sembuh dan 297.615 orang meninggal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses