PMK 172/2023

Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 18:06 WIB
Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

“Penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK 172/2023, otoritas menjabarkan 7 transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Pertama, transaksi jasa. Ada beberapa aspek yang harus dibuktikan. Simak ‘Penerapan PKKU, Begini Aturan Tahapan Pendahuluan Transaksi Jasa’.

Kedua, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud. Simak ‘PKKU Transaksi Penggunaan Harta Tidak Berwujud, Perlu Pembuktian Ini’. Ketiga, transaksi keuangan terkait pinjaman. Simak ‘Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU Transaksi Keuangan terkait Pinjaman’.

Keempat, transaksi keuangan lainnya. Simak ‘PKKU Transaksi Keuangan Lainnya, Wajib Pajak Perlu Buktikan Ini Dulu’. Kelima, transaksi pengalihan harta. Simak ‘Penerapan PKKU Transaksi Pengalihan Harta, Perlu Pembuktian Ini’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keenam, restrukturisasi usaha. Simak ‘Penerapan PKKU dalam Restrukturisasi Usaha, Perlu Pembuktian 4 Hal Ini’. Ketujuh, kesepakatan kontribusi biaya. Simak ‘PKKU dalam Kesepakatan Kontribusi Biaya, Perlu Bukti 3 Aspek Ini Dulu’.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya