PMK 172/2023

Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2024 | 18:06 WIB
Penerapan PKKU 7 Transaksi Ini Harus dengan Tahapan Pendahuluan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Adapun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

“Penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui PMK 172/2023, otoritas menjabarkan 7 transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Pertama, transaksi jasa. Ada beberapa aspek yang harus dibuktikan. Simak ‘Penerapan PKKU, Begini Aturan Tahapan Pendahuluan Transaksi Jasa’.

Kedua, transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud. Simak ‘PKKU Transaksi Penggunaan Harta Tidak Berwujud, Perlu Pembuktian Ini’. Ketiga, transaksi keuangan terkait pinjaman. Simak ‘Tahapan Pendahuluan Penerapan PKKU Transaksi Keuangan terkait Pinjaman’.

Keempat, transaksi keuangan lainnya. Simak ‘PKKU Transaksi Keuangan Lainnya, Wajib Pajak Perlu Buktikan Ini Dulu’. Kelima, transaksi pengalihan harta. Simak ‘Penerapan PKKU Transaksi Pengalihan Harta, Perlu Pembuktian Ini’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keenam, restrukturisasi usaha. Simak ‘Penerapan PKKU dalam Restrukturisasi Usaha, Perlu Pembuktian 4 Hal Ini’. Ketujuh, kesepakatan kontribusi biaya. Simak ‘PKKU dalam Kesepakatan Kontribusi Biaya, Perlu Bukti 3 Aspek Ini Dulu’.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja