INGGRIS

Penerapan Pajak Digital, Tarif Layanan Google Naik di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 13:37 WIB
Penerapan Pajak Digital, Tarif Layanan Google Naik di Berbagai Negara

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Perusahaan digital seperti Google dan Apple mulai meningkatkan tarif layanan digital yang dikenakan kepada pengguna seiring dengan dikenakannya pajak digital (digital service tax/DST) di berbagai negara.

Baru-baru ini, Google memberitahukan kenaikan tarif kepada pengguna jasa periklanannya di Inggris dan Austria. Tarif penempatan iklan diumumkan per 1 September 2020 dan tarif akan resmi naik pada 1 November 2020.

"Google mengenakan biaya tambahan sebesar 2% di Inggris. Di Austria ada biaya tambahan sebesar 5%. Biaya tambahan yang dikenakan sejalan dengan DST di masing-masing negara," tulis Tax Notes International dalam pemberitaannya, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Google bahkan mengenakan biaya tambahan yang dinamai regulatory operating cost sebesar 5% bagi pengiklan di Turki. Biaya khusus atas iklan tersebut timbul akibat adanya pengenaan DST di Turki.

Langkah Google yang membebankan DST kepada konsumen mengikuti langkah Amazon yang lebih dahulu mulai menaikkan tarif layanan. Amazon mengenakan biaya ekstra sebesar 2% dan berlaku per 1 September 2020 di antaranya di Prancis dan Italia.

Apple juga mulai mengenakan biaya tambahan 7,5% bagi pengguna layanan Apple di Turki. Tak hanya itu, Apple mengenakan tambahan tarif layanan digital di Chile, Meksiko, dan Arab Saudi seiring dengan adanya PPN atas setiap layanan digital.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dalam keterangan resmi, Apple mengumumkan adanya penyesuaian jumlah dana yang diterima pengembang aplikasi berbayar setiap aplikasi yang dibeli oleh konsumen melalui AppStore.

Dana yang diterima atas setiap pembelian aplikasi akan berkurang seiring dengan adanya DST sebesar 3% dan PPN sebesar 20% di Prancis, DST sebesar 3% dan PPN sebesar 22% di Italia, dan DST sebesar 2% dan PPN sebesar 20% di Inggris.

Untuk itu, Apple memberikan kebebasan kepada pengembang aplikasi untuk menaikkan harga aplikasi yang dijual lewat AppStore. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?