INGGRIS

Penerapan Pajak Digital, Tarif Layanan Google Naik di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 13:37 WIB
Penerapan Pajak Digital, Tarif Layanan Google Naik di Berbagai Negara

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Perusahaan digital seperti Google dan Apple mulai meningkatkan tarif layanan digital yang dikenakan kepada pengguna seiring dengan dikenakannya pajak digital (digital service tax/DST) di berbagai negara.

Baru-baru ini, Google memberitahukan kenaikan tarif kepada pengguna jasa periklanannya di Inggris dan Austria. Tarif penempatan iklan diumumkan per 1 September 2020 dan tarif akan resmi naik pada 1 November 2020.

"Google mengenakan biaya tambahan sebesar 2% di Inggris. Di Austria ada biaya tambahan sebesar 5%. Biaya tambahan yang dikenakan sejalan dengan DST di masing-masing negara," tulis Tax Notes International dalam pemberitaannya, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Google bahkan mengenakan biaya tambahan yang dinamai regulatory operating cost sebesar 5% bagi pengiklan di Turki. Biaya khusus atas iklan tersebut timbul akibat adanya pengenaan DST di Turki.

Langkah Google yang membebankan DST kepada konsumen mengikuti langkah Amazon yang lebih dahulu mulai menaikkan tarif layanan. Amazon mengenakan biaya ekstra sebesar 2% dan berlaku per 1 September 2020 di antaranya di Prancis dan Italia.

Apple juga mulai mengenakan biaya tambahan 7,5% bagi pengguna layanan Apple di Turki. Tak hanya itu, Apple mengenakan tambahan tarif layanan digital di Chile, Meksiko, dan Arab Saudi seiring dengan adanya PPN atas setiap layanan digital.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam keterangan resmi, Apple mengumumkan adanya penyesuaian jumlah dana yang diterima pengembang aplikasi berbayar setiap aplikasi yang dibeli oleh konsumen melalui AppStore.

Dana yang diterima atas setiap pembelian aplikasi akan berkurang seiring dengan adanya DST sebesar 3% dan PPN sebesar 20% di Prancis, DST sebesar 3% dan PPN sebesar 22% di Italia, dan DST sebesar 2% dan PPN sebesar 20% di Inggris.

Untuk itu, Apple memberikan kebebasan kepada pengembang aplikasi untuk menaikkan harga aplikasi yang dijual lewat AppStore. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global