KEPATUHAN PAJAK

Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:43 WIB
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak menjadi salah satu aspek yang dianalis dalam penelitian kepatuhan formal.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun sudah dipenuhi oleh wajib pajak.

“Penelitian kepatuhan formal …, yang antara lain terkait ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Masih sesuai dengan SE-05/PJ/2022, laporan pajak yang dimaksud terdiri atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan lainnya.

Selain ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak, ada 5 aspek lain yang divalidasi atau dianalisis saat penelitian kepatuhan formal. Pertama, ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak.

Ketiga, angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Keempat, layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak. Kelima, kewajiban/ketentuan formal lainnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022.

Adapun selain berdasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki, penelitian pemenuhan kewajiban formal terkait dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan dapat dilaksanakan melalui kunjungan.

Hasil penelitian dituangkan dalam daftar nominatif (dafnom) yang terdiri atas dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan, dafnom wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pengukuhan PKP, serta dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global