BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak menjadi salah satu aspek yang dianalis dalam penelitian kepatuhan formal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/5/2024).

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal, baik yang akan, sedang, maupun sudah dipenuhi oleh wajib pajak.

“Penelitian kepatuhan formal …, yang antara lain terkait ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Masih sesuai dengan SE-05/PJ/2022, laporan pajak yang dimaksud terdiri atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), serta laporan lainnya.

Selain ketepatan waktu dan kelengkapan laporan pajak, ada 5 aspek lain yang divalidasi atau dianalisis saat penelitian kepatuhan formal. Pertama, ketepatan waktu untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak.

Ketiga, angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Keempat, layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimiliki oleh wajib pajak. Kelima, kewajiban/ketentuan formal lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain mengenai penelitian kepatuhan formal, ada pula ulasan terkait dengan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara serta pelayanan tatap muka di kantor pajak. Ada juga bahasan tentang angsuran PPh Pasal 25.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penelitian Kepatuhan Formal

Penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.

“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun selain berdasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki, penelitian pemenuhan kewajiban formal terkait dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan dapat dilaksanakan melalui kunjungan.

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara merupakan usulan dari tim presiden dan wakil presiden terpilih. Meskipun masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, belum ada pembahasan lebih lanjut.

"Itu belum [dibahas lebih lanjut]. Kami kan baru memasukkan [pada rancangan awal RKP] karena itu ada di dalam usulan dari pemerintah yang terpilih," katanya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Suharso menuturkan program Asta Cita Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memang akan diintegrasikan dalam RKP 2025. Hal ini dilakukan mengingat pasangan tersebut akan melaksanakan pekerjaan pembangunan pada 5 tahun mendatang. (DDTCNews)

Pendapatan Asli Daerah

Pemda diminta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan optimalisasi PAD akan meningkatkan ruang fiskal daerah. Dengan demikian, Pemda akan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Dari sisi pendapatan, berita bagusnya adalah ini secara umum daerah makin mandiri. Salah satu ukurannya adalah meningkatnya makin tingginya makin membesarnya PAD dari daerah tersebut," katanya dalam Musrenbangnas 2024.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Luky memaparkan rasio PAD terhadap pendapatan daerah secara nasional tercatat sebesar 29% pada 2023. Sementara itu, transfer ke daerah mencapai 64,6%. Rasio PAD terhadap pendapatan daerah ini telah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan sebelum pandemi Covid-19.

Pada 2019, rasio PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 24,5%. Walaupun sempat turun ke level 23,7% pada 2020, rasio PAD terhadap pendapatan daerah kembali naik secara bertahap menjadi 25,4% pada 2021 dan 27,6% pada 2022. (DDTCNews)

Laporan Transaksi Keuangan Tunai

KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan tunai yang melebihi Rp500 juta. Sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, laporan disampaikan kepada lembaga yang mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Pelaporan ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam laman resminya.

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut merupakan bagian dari pelaporan prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam (PMPJ).

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam, KSPPS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, USP adalah unit simpan pinjam, serta USPPS adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Pelayanan Tatap Muka di Kantor Pajak

Pelayanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal ditiadakan pada 9-12 Mei 2024. Keputusan itu diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang hari libur Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.

"Layanan KPP buka dari hari Senin-Jumat (pada hari kerja), mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat. Pada tanggal merah dan libur nasional layanan tutup ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab warganet. (DDTCNews)

Angsuran PPh Pasal 25 Terkait Penggabungan hingga Pemekaran Usaha

Pasal 9 ayat (1) PMK 215/2018 memuat ketentuan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha pada sisa tahun pajak berjalan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Terhadap wajib pajak baru tersebut, masih sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 215/2018, ditetapkan sebesar penjumlahan angsuran PPh Pasal 25 dari seluruh wajib pajak yang terkait sebelum penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha.

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2) PMK 215/2018, terkait dengan pemekaran usaha, jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk seluruh wajib pajak hasil pemekaran usaha ditetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 sebelum pemekaran usaha.

“Angsuran PPh Pasal 25 … untuk masing-masing wajib pajak hasil pemekaran usaha dihitung berdasarkan persentase nilai harta yang dialihkan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 215/2018.

Kemudian, untuk wajib pajak baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha pada tahun pajak berjalan ditetapkan sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir sebelum terjadinya perubahan bentuk badan usaha. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra