LAPORAN TAHUNAN DJP

Penegakan Hukum DJP, Ribuan Wajib Pajak Betulkan SPT dan Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2023 | 10:25 WIB
Penegakan Hukum DJP, Ribuan Wajib Pajak Betulkan SPT dan Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Strategi kolaborasi penegakan hukum dengan fungsi lain yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) pada 2022 berhasil mendorong ribuan wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pembayaran pajak.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, pembetulan SPT dan/atau pembayaran pajak didorong adanya strategi kolaborasi penegakan hukum dengan fungsi pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan lainnya.

“Strategi kolaborasi … berhasil mendorong 5.395 wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran pajak dengan realisasi sebesar Rp3,34 triliun,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, strategi kolaborasi itu mendorong 5.110 wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau melakukan pembayaran senilai Rp1,6 triliun.

“DJP melakukan upaya penegakan hukum berkeadilan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam rangka pengumpulan penerimaan pajak,” bunyi laporan tersebut.

Secara umum, ada 5 strategi yang dijalankan DJP dalam ranah penegakan hukum pada 2022. Pertama, optimalisasi kolaborasi kegiatan penegakan hukum dengan fungsi pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan lainnya. Kedua, sinergi penegakan hukum melalui kegiatan joint investigasi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Ketiga, penguatan peran lembaga peradilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (TPP). Keempat, optimalisasi pemanfaatan kegiatan forensik digital dan data elektronik. Kelima, publikasi kegiatan penegakan hukum.

Sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2022, kolaborasi penegakan hukum merupakan kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan fiskus lain seperti account representative (AR) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Kolaborasi penegakan hukum dapat berasal dari data potensi perpajakan yang berasal dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan; dan/atau data potensi selain dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan,” bunyi penggalan Laporan Kinerja DJP 2022.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?