KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pendapatan PBB Tembus Target 2016

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 10:50 WIB
Pendapatan PBB Tembus Target 2016

WONOSARI, DDTCNews – Sepanjang 2016, pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp16,8 miliar dari target yang dipatok 16,75 miliar. Artinya, Pemkab Gunung Kidul berhasil mencapai target PBB pada tahun tersebut.

Marwoto Agus Basuki selaku Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Gunungkidul menyatakan capaian PPB tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp15,9 miliar.

“Meningkat dibanding 2015 serta melampaui target 2016,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Mawoto menjelaskan sekitar 600 ribu wajib pajak yang berada di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul menjadi sumber dari pendapatan pajak tersebut.

Ia juga mengatakan terdapat beberapa hal yang berpengaruh terhadap naiknya pendapatan daerah Kabupaten Gunungkidul dari sektor PBB. Salah satunya dari segi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak.

Lebih jauh lagi, lanjut Marwoto, keinginan pemerintah untuk memaksimalkan pendapatannya juga diiringi dengan kerasnya usaha dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Kendati demikian, masih terdapat hambatan yang dialami oleh pemerintah. Contohnya adalah data perpajakan yang kurang up-to-date, seperti perubahan objek pajak yang belum disesuaikan dengan data sebelumnya.

Selain itu, dilansir dari harianjogja.com, domisili wajib pajak juga menjadi faktor penghambat. Petugas pajak mengalami kesulitan dalam menagih wajib pajak yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Gunungkidul.

Secara terpisah, Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengimbau agar para wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Pasalnya, apabila melampaui tenggat waktu, maka wajib pajak akan dikenai denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran dendanya 2% dari nilai pokok pajak. Angka ini terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP