KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pendapatan PBB Tembus Target 2016

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 10:50 WIB
Pendapatan PBB Tembus Target 2016

WONOSARI, DDTCNews – Sepanjang 2016, pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp16,8 miliar dari target yang dipatok 16,75 miliar. Artinya, Pemkab Gunung Kidul berhasil mencapai target PBB pada tahun tersebut.

Marwoto Agus Basuki selaku Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Gunungkidul menyatakan capaian PPB tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp15,9 miliar.

“Meningkat dibanding 2015 serta melampaui target 2016,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Mawoto menjelaskan sekitar 600 ribu wajib pajak yang berada di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul menjadi sumber dari pendapatan pajak tersebut.

Ia juga mengatakan terdapat beberapa hal yang berpengaruh terhadap naiknya pendapatan daerah Kabupaten Gunungkidul dari sektor PBB. Salah satunya dari segi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak.

Lebih jauh lagi, lanjut Marwoto, keinginan pemerintah untuk memaksimalkan pendapatannya juga diiringi dengan kerasnya usaha dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kendati demikian, masih terdapat hambatan yang dialami oleh pemerintah. Contohnya adalah data perpajakan yang kurang up-to-date, seperti perubahan objek pajak yang belum disesuaikan dengan data sebelumnya.

Selain itu, dilansir dari harianjogja.com, domisili wajib pajak juga menjadi faktor penghambat. Petugas pajak mengalami kesulitan dalam menagih wajib pajak yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Gunungkidul.

Secara terpisah, Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengimbau agar para wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Pasalnya, apabila melampaui tenggat waktu, maka wajib pajak akan dikenai denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran dendanya 2% dari nilai pokok pajak. Angka ini terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?