KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pendapatan PBB Tembus Target 2016

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2017 | 10:50 WIB
Pendapatan PBB Tembus Target 2016

WONOSARI, DDTCNews – Sepanjang 2016, pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp16,8 miliar dari target yang dipatok 16,75 miliar. Artinya, Pemkab Gunung Kidul berhasil mencapai target PBB pada tahun tersebut.

Marwoto Agus Basuki selaku Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Gunungkidul menyatakan capaian PPB tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp15,9 miliar.

“Meningkat dibanding 2015 serta melampaui target 2016,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Mawoto menjelaskan sekitar 600 ribu wajib pajak yang berada di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul menjadi sumber dari pendapatan pajak tersebut.

Ia juga mengatakan terdapat beberapa hal yang berpengaruh terhadap naiknya pendapatan daerah Kabupaten Gunungkidul dari sektor PBB. Salah satunya dari segi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak.

Lebih jauh lagi, lanjut Marwoto, keinginan pemerintah untuk memaksimalkan pendapatannya juga diiringi dengan kerasnya usaha dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kendati demikian, masih terdapat hambatan yang dialami oleh pemerintah. Contohnya adalah data perpajakan yang kurang up-to-date, seperti perubahan objek pajak yang belum disesuaikan dengan data sebelumnya.

Selain itu, dilansir dari harianjogja.com, domisili wajib pajak juga menjadi faktor penghambat. Petugas pajak mengalami kesulitan dalam menagih wajib pajak yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Gunungkidul.

Secara terpisah, Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengimbau agar para wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Pasalnya, apabila melampaui tenggat waktu, maka wajib pajak akan dikenai denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besaran dendanya 2% dari nilai pokok pajak. Angka ini terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN