CORETAX SYSTEM

Pendaftaran Wajib Pajak di Coretax Bakal Dilengkapi Fitur Geotagging

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Pendaftaran Wajib Pajak di Coretax Bakal Dilengkapi Fitur Geotagging

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal dilengkapi dengan fitur geotagging yang terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran wajib pajak.

Dengan adanya fitur ini, wajib pajak yang mendaftarkan diri melalui coretax tidak hanya diwajibkan untuk mengisikan data alamat secara lengkap, melainkan juga titik lokasi yang sesuai dengan alamat wajib pajak.

"Peta lokasi akan muncul berdasarkan alamat yang telah Kawan Pajak isi. Sesuaikan titik lokasi tersebut dengan menggeser titik lokasi berdasarkan lokasi kedudukan Kawan Pajak yang sebenarnya," ungkap DJP dalam video tutorial coretax, dikutip Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Fitur geotagging nantinya akan diterapkan atas setiap alamat, baik alamat subjek pajak maupun alamat objek pajak. Fitur ini nantinya dapat digunakan oleh wajib pajak maupun oleh petugas pajak.

Bagi wajib pajak badan, alamat tempat kedudukan wajib diisi sebagai alamat utama. Dalam hal status tempat kedudukan masih berstatus sewa, wajib pajak perlu memberitahukan ke DJP dengan mencentang Location is Rented.

Bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak harus mengisi 1 alamat utama yakni alamat domisili. Setelah mengisikan alamat domisili sebagai alamat utama, wajib pajak orang pribadi juga harus mengisi alamat sesuai KTP. Alamat KTP harus diisi sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Apabila alamat KTP sama dengan alamat domisili, silakan klik Copy from Domicile," ungkap DJP.

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.

Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra