CORETAX SYSTEM

Pendaftaran Wajib Pajak di Coretax Bakal Dilengkapi Fitur Geotagging

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Pendaftaran Wajib Pajak di Coretax Bakal Dilengkapi Fitur Geotagging

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal dilengkapi dengan fitur geotagging yang terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran wajib pajak.

Dengan adanya fitur ini, wajib pajak yang mendaftarkan diri melalui coretax tidak hanya diwajibkan untuk mengisikan data alamat secara lengkap, melainkan juga titik lokasi yang sesuai dengan alamat wajib pajak.

"Peta lokasi akan muncul berdasarkan alamat yang telah Kawan Pajak isi. Sesuaikan titik lokasi tersebut dengan menggeser titik lokasi berdasarkan lokasi kedudukan Kawan Pajak yang sebenarnya," ungkap DJP dalam video tutorial coretax, dikutip Rabu (2/10/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Fitur geotagging nantinya akan diterapkan atas setiap alamat, baik alamat subjek pajak maupun alamat objek pajak. Fitur ini nantinya dapat digunakan oleh wajib pajak maupun oleh petugas pajak.

Bagi wajib pajak badan, alamat tempat kedudukan wajib diisi sebagai alamat utama. Dalam hal status tempat kedudukan masih berstatus sewa, wajib pajak perlu memberitahukan ke DJP dengan mencentang Location is Rented.

Bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak harus mengisi 1 alamat utama yakni alamat domisili. Setelah mengisikan alamat domisili sebagai alamat utama, wajib pajak orang pribadi juga harus mengisi alamat sesuai KTP. Alamat KTP harus diisi sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Apabila alamat KTP sama dengan alamat domisili, silakan klik Copy from Domicile," ungkap DJP.

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.

Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses