JERMAN

Penciptaan Objek Pajak Baru Jadi Isu Utama Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 10:36 WIB
Penciptaan Objek Pajak Baru Jadi Isu Utama Uni Eropa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Para menteri keuangan Uni Eropa akan mengadakan pertemuan pada pekan depan untuk membahas rincian kebijakan paket stimulus ekonomi kawasan senilai €750 miliar.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan isu utama yang akan dibahas adalah bagaimana menciptakan sumber penerimaan baru untuk membayar kembali miliran euro yang dikeluarkan dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

"Isu menciptakan penerimaan baru ini penting demi pemulihan ekonomi berhasil oleh seluruh negara anggota dan hal ini menjadi kesempatan untuk mengubah ekonomi Uni Eropa," kata Scholz, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Scholz menjelaskan tahap pertama pencairan dana stimulus ekonomi mulai disalurkan awal tahun depan. Untuk itu, kesepakatan harus dicapai tahun ini perihal mekanisme pengembalian dana stimulus ke kas Uni Eropa.

Saat ini, satu-satunya kesepakatan yang telah dicapai adalah terkait dengan pengenaan pajak plastik nondaur ulang. Sementara itu, pajak digital dan pajak karbon lintas yurisdiksi masih dalam proses negosiasi di antara negara anggota.

Pajak digital dan pajak karbon saat ini tengah menyulut ketegangan hubungan dagang dengan AS dan Cina. AS menyoroti penerapan pajak digital, sedangkan China akan berkutat pada pajak karbon untuk setiap barang yang masuk ke pasar Eropa.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Kami ingin seluruh persyaratan untuk mencapai kesepakatan melalui keputusan mayoritas, termasuk tentang masalah pajak. Ini akan menjadi terobosan nyata," tutur Scholz.

Dilansir Malay Mail, Jerman juga memiliki agenda penting dalam pertemuan yang akan digelar pada 11-12 September 2020, yaitu terkait dengan unifikasi kebijakan perbankan Eropa.

Salah satu proposal yang ditawarkan Jerman dalam pertemuan para pemimpin Eropa tersebut adalah memperkenalkan skema lembaga penjamin simpanan yang berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global