PMK 18/2021

Pencantuman NIK Pembeli di Faktur Pajak Tuai Keluhan, Ini Jawaban DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Pencantuman NIK Pembeli di Faktur Pajak Tuai Keluhan, Ini Jawaban DJP

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak apabila pembeli tersebut tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dikeluhkan oleh banyak pihak.

Dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja yang digelar oleh DJP, seorang pengusaha bernama Hermawan mengatakan banyak pembeli yang tak bersedia memberikan NIK untuk dicantumkan dalam faktur pajak.

"Ibu-ibu jual di pasar kalau diminta NIK kadang-kadang enggak mau. Mereka ngomong 'saya jual merek lain saja daripada jual punya Anda'. Ini kesulitan distributor kita," ujar Hermawan, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan pencantuman NIK pembeli dalam faktur pajak hanya berlaku bila pembeli bukan konsumen akhir.

Yoga mengatakan ketentuan pencantuman NIK tidak berlaku bagi peritel. "Kalau menjual ritel ke orang di pasar, ini tidak berlaku," ujar Yoga.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN s.t.d.t.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, identitas pembeli bisa tidak dicantumkan dalam faktur pajak oleh PKP pedagang eceran sepanjang pembeli memiliki karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Konsumen akhir adalah pembeli yang mengosumsi secara langsung barang yang dibeli dan tidak menggunakan barang tersebut untuk kegiatan usaha.

Yoga mengatakan pencantuman NIK dalam faktur pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan perlakuan antarpelaku usaha. Pasalnya, selama ini banyak pelaku usaha yang menolak memberikan NPWP untuk dicantumkan dalam faktur pajak.

"NIK itu ditaruh di faktur pajak yang Bapak-Ibu terbitkan. Ini tujuannya supaya kami di DJP memiliki data siapa sih pembeli dari Bapak-Ibu," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

maharani 26 Agustus 2022 | 09:56 WIB

Kita sebagai distributor dengan KLU Pedagang besar yang sudah PKP menjual barang ke toko kecil dan toko grosir (bukan konsumen akhir) dan diwajibkan membuat faktur pajak lengkap atas penyerahan BKP tsb. Kendala yang sering terjadi lawan transaksi masih banyak yang tidak bersedia untuk memberikan identitas KTP. Sedangkan kita mau bayar PPN dan membuat faktur pajak dengan identitas lawan transaksi lengkap dengan NIK, Jika NIK di nol kan akan ada sanksi denda 2% dari DPP yang memberatkan. Jika kita hanya menjual barang ke toko yang bersedia memberikan KTP maka omset pasti akan turun signifikan. Dengan case seperti ini apakah ada solusi terbaik yang dapat dilakukan?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi