ADMINISTRASI PAJAK

Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, DJP Sebut untuk Kemudahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Pencantuman NIK dalam Faktur Pajak, DJP Sebut untuk Kemudahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimaksudkan untuk kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.

Pencantuman NIK dalam faktur pajak telah ditegaskan dalam PP 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Faktur pajak harus mencantumkan keterangan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.

“Pada dasarnya ketentuan ini menyamakan kedudukan NIK dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak serta pengkreditan pajak masukan,” ujar Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan tersebut Fiona menjelaskan sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, ketentuan terkait keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak hanya terdiri atas nama, alamat, dan NPWP.

Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja maka NPWP dapat digantikan dengan NIK. Dengan demikian, ketika pengusaha kena pajak (PKP) penjual mengisi identitas berupa nama, alamat, dan NIK pembeli, faktur pajak sudah dibuat sesuai dengan ketentuan.

“Sementara PKP pembeli diberikan hak pengkreditan pajak yang sama ketika dia mengisi NIK ataupun NPWP,” katanya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Zauki mengatakan ketentuan ini makin relevan dengan adanya kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang ada dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi, wajib pajak nanti tidak perlu bingung lagi dalam membuat faktur dengan lawan transaksi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Dapat menggunakan NIK,” katanya. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?