PERPAJAKAN INDONESIA

Pencairan Piutang Pajak Belum Optimal, Ini Alasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 16:10 WIB
Pencairan Piutang Pajak Belum Optimal, Ini Alasan DJP

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pencairan piutang pajak pada 2018 tercatat senilai Rp103,36 triliun atau 156,61% dari target Rp66 triliun. Persentase capaian itu tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 187,95%.

Ditjen Pajak (DJP), dalam Laporan Kinerja (Lakin) 2018, memaparkan meskipun terjadi penurunan pada tahun lalu, ada tren kenaikan dari sisi nilai pencairan piutang sejak 2014. Menurut DJP, hal tersebut menunjukkan kinerja juru sita pajak yang sesuai dengan harapan.

“Tindakan penagihan yang selama ini dilakukan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

DJP menjabarkan beberapa hambatan yang terjadi dalam pencairan piutang pajak. Pertama, penentuan prioritas penagihan yang belum tepat. Untuk melakukan tindakan penagihan yang efektif, juru sita memerlukan daftar prioritas penagihan.

Namun, DJP mengakui selama ini belum ada alat atau instrumen yang tepat untuk menentukan prioritas penagihan. KPP dan Kanwil DJP masih menentukan prioritas penagihan berdasarkan pada Manajemen Risiko dalam SE-29/PJ/2012 yang sudah kurang relevan.

Kedua, belum optimalnya kualitas tindakan penagihan. Tindakan penagihan pajak didesain agar wajib pajak (WP) melunasi utang pajaknya. Hal ini dimulai sejak penerbitan Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Pemblokiran, Lelang, Pencegahan hingga Penyanderaan.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

“Pada praktiknya masih ada tindakan penagihan yang belum dilakukan secara optimal,” imbuh DJP.

Ketiga, belum maksimalnya ketertiban administrasi penagihan. Pengadministrasian tindakan penagihan mulai dari penerbitan Surat Paksa hingga Surat Perintah Melakukan Penyitaan sudah dilakukan secara case management dalam SIDJP. Namun, Berita Acara Penyitaan hingga Penyanderaan masih belum dilakukan secara case management.

Keempat, keterbatasan kuantitas dan kualitas juru sita pajak. Jumlah juru sita di tiap KPP tidak merata sehingga masih terdapat KPP yang belum memenuhi jumlah minimal juru sita pajak. Hal ini berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selain itu, jabatan juru sita pajak memainkan peran krusial untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak. Namun, menurut DJP, hingga saat ini belum ada perlakuan khusus bagi juru sita pajak. Padahal, jabatan ini memiliki risiko cukup tinggi, hingga mempertaruhkan nyawa.

Kelima, kerja sama penagihan pajak dengan internal maupun eksternal masih belum maksimal. Kerjasama yang terjalin dengan baik, lanjut DJP, membuat prosedur yang dilaksanakan akan mudah untuk dilaksanakan.

“Namun terkadang masih ada beberapa kendala terjadi karena belum adanya persepsi yang sama antara DJP dengan pihak lain,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global