PERPAJAKAN INDONESIA

Pencairan Piutang Pajak Belum Optimal, Ini Alasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2019 | 16:10 WIB
Pencairan Piutang Pajak Belum Optimal, Ini Alasan DJP

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pencairan piutang pajak pada 2018 tercatat senilai Rp103,36 triliun atau 156,61% dari target Rp66 triliun. Persentase capaian itu tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 187,95%.

Ditjen Pajak (DJP), dalam Laporan Kinerja (Lakin) 2018, memaparkan meskipun terjadi penurunan pada tahun lalu, ada tren kenaikan dari sisi nilai pencairan piutang sejak 2014. Menurut DJP, hal tersebut menunjukkan kinerja juru sita pajak yang sesuai dengan harapan.

“Tindakan penagihan yang selama ini dilakukan dapat memberikan deterrent effect bagi wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tulis DJP dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (16/5/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP menjabarkan beberapa hambatan yang terjadi dalam pencairan piutang pajak. Pertama, penentuan prioritas penagihan yang belum tepat. Untuk melakukan tindakan penagihan yang efektif, juru sita memerlukan daftar prioritas penagihan.

Namun, DJP mengakui selama ini belum ada alat atau instrumen yang tepat untuk menentukan prioritas penagihan. KPP dan Kanwil DJP masih menentukan prioritas penagihan berdasarkan pada Manajemen Risiko dalam SE-29/PJ/2012 yang sudah kurang relevan.

Kedua, belum optimalnya kualitas tindakan penagihan. Tindakan penagihan pajak didesain agar wajib pajak (WP) melunasi utang pajaknya. Hal ini dimulai sejak penerbitan Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Pemblokiran, Lelang, Pencegahan hingga Penyanderaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Pada praktiknya masih ada tindakan penagihan yang belum dilakukan secara optimal,” imbuh DJP.

Ketiga, belum maksimalnya ketertiban administrasi penagihan. Pengadministrasian tindakan penagihan mulai dari penerbitan Surat Paksa hingga Surat Perintah Melakukan Penyitaan sudah dilakukan secara case management dalam SIDJP. Namun, Berita Acara Penyitaan hingga Penyanderaan masih belum dilakukan secara case management.

Keempat, keterbatasan kuantitas dan kualitas juru sita pajak. Jumlah juru sita di tiap KPP tidak merata sehingga masih terdapat KPP yang belum memenuhi jumlah minimal juru sita pajak. Hal ini berpengaruh pada jumlah tindakan penagihan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, jabatan juru sita pajak memainkan peran krusial untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak. Namun, menurut DJP, hingga saat ini belum ada perlakuan khusus bagi juru sita pajak. Padahal, jabatan ini memiliki risiko cukup tinggi, hingga mempertaruhkan nyawa.

Kelima, kerja sama penagihan pajak dengan internal maupun eksternal masih belum maksimal. Kerjasama yang terjalin dengan baik, lanjut DJP, membuat prosedur yang dilaksanakan akan mudah untuk dilaksanakan.

“Namun terkadang masih ada beberapa kendala terjadi karena belum adanya persepsi yang sama antara DJP dengan pihak lain,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN