KOTA BEKASI

Penasaran Target Pajak Meleset, DPRD Bekasi Sidak ke Sejumlah Hotel

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 20:26 WIB
Penasaran Target Pajak Meleset, DPRD Bekasi Sidak ke Sejumlah Hotel

Salah satu sudut Kota Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI, DDTCNews - Rombongan anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, meninjau sejumlah hotel dan apartemen, untuk mencari tahu penyebab penerimaan pajak daerah tahun lalu tak mencapai target.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak daerah dari hotel, apartemen, reklame, dan parkir pada 2019 hanya terkumpul Rp32 miliar atau 64% dari yang ditargetkan, senilai Rp50 miliar.

“Kami ingin meng-clear-kan. Kami dikasih oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) data per minggu secara global. Nah, kami nanti mau melihat di mana persoalannya ini pajak hotel, parkir, restoran, apartemen, dan reklame yang memang jauh dari target," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hotel yang didatangi rombongan Abdul misalnya Hotel Horison dan Hotel Aston. Hasilnya, terjadi penurunan okupansi di Hotel Horison, tetapi terjadi kenaikan jumlah pengunjung di Hotel Aston.

Meski demikian, Abdul belum memiliki kesimpulan soal penyebab capaian pajak daerah yang tak sesuai target. "Kami harus kumpulkan data dulu baru, nanti kami lakukan crosscheck ke Bapenda nantinya," katanya.

Selain sidak ke hotel, rombongan DPRD Kota Bekasi juga mendatangi kawasan pusat perbelanjaan. Abdul mengatakan ada praktik parkir liar yang juga dikeluhkan pengelola pusat perbelanjaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk itu, sambungnya, DPRD akan membantu Pemkot Bekasi mencari solusi guna menaikkan pendapatan daerah. Ia menegaskan semua rencana belanja Pemkot Bekasi dalam APBD 2020 senilai Rp5,8 triliun harus berjalan sepenuhnya.

Alasannya, nilai APBD itu sudah diturunkan dari rencana semula yang mencapai Rp7 triliun. Karena itu, kini tidak akan ada lagi belanja-belanja pembangunan yang mangkrak atau tidak bisa dikerjakan.

“Semua sudah menjadi kesepakatan bersama. Indikasi kebocoran yang kami lihat ada dua, di parkiran dan reklame, bocor 30%. Makanya ini yang akan kami cari tahu permasalahannya ada di mana," kata Abdul, seperti dilansir Dejabar.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN