KOTA BEKASI

Penasaran Target Pajak Meleset, DPRD Bekasi Sidak ke Sejumlah Hotel

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 20:26 WIB
Penasaran Target Pajak Meleset, DPRD Bekasi Sidak ke Sejumlah Hotel

Salah satu sudut Kota Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI, DDTCNews - Rombongan anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, meninjau sejumlah hotel dan apartemen, untuk mencari tahu penyebab penerimaan pajak daerah tahun lalu tak mencapai target.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak daerah dari hotel, apartemen, reklame, dan parkir pada 2019 hanya terkumpul Rp32 miliar atau 64% dari yang ditargetkan, senilai Rp50 miliar.

“Kami ingin meng-clear-kan. Kami dikasih oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) data per minggu secara global. Nah, kami nanti mau melihat di mana persoalannya ini pajak hotel, parkir, restoran, apartemen, dan reklame yang memang jauh dari target," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Hotel yang didatangi rombongan Abdul misalnya Hotel Horison dan Hotel Aston. Hasilnya, terjadi penurunan okupansi di Hotel Horison, tetapi terjadi kenaikan jumlah pengunjung di Hotel Aston.

Meski demikian, Abdul belum memiliki kesimpulan soal penyebab capaian pajak daerah yang tak sesuai target. "Kami harus kumpulkan data dulu baru, nanti kami lakukan crosscheck ke Bapenda nantinya," katanya.

Selain sidak ke hotel, rombongan DPRD Kota Bekasi juga mendatangi kawasan pusat perbelanjaan. Abdul mengatakan ada praktik parkir liar yang juga dikeluhkan pengelola pusat perbelanjaan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Untuk itu, sambungnya, DPRD akan membantu Pemkot Bekasi mencari solusi guna menaikkan pendapatan daerah. Ia menegaskan semua rencana belanja Pemkot Bekasi dalam APBD 2020 senilai Rp5,8 triliun harus berjalan sepenuhnya.

Alasannya, nilai APBD itu sudah diturunkan dari rencana semula yang mencapai Rp7 triliun. Karena itu, kini tidak akan ada lagi belanja-belanja pembangunan yang mangkrak atau tidak bisa dikerjakan.

“Semua sudah menjadi kesepakatan bersama. Indikasi kebocoran yang kami lihat ada dua, di parkiran dan reklame, bocor 30%. Makanya ini yang akan kami cari tahu permasalahannya ada di mana," kata Abdul, seperti dilansir Dejabar.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini