KOTA BEKASI

Penasaran Target Pajak Meleset, DPRD Bekasi Sidak ke Sejumlah Hotel

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2020 | 20:26 WIB
Penasaran Target Pajak Meleset, DPRD Bekasi Sidak ke Sejumlah Hotel

Salah satu sudut Kota Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI, DDTCNews - Rombongan anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, meninjau sejumlah hotel dan apartemen, untuk mencari tahu penyebab penerimaan pajak daerah tahun lalu tak mencapai target.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak daerah dari hotel, apartemen, reklame, dan parkir pada 2019 hanya terkumpul Rp32 miliar atau 64% dari yang ditargetkan, senilai Rp50 miliar.

“Kami ingin meng-clear-kan. Kami dikasih oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) data per minggu secara global. Nah, kami nanti mau melihat di mana persoalannya ini pajak hotel, parkir, restoran, apartemen, dan reklame yang memang jauh dari target," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hotel yang didatangi rombongan Abdul misalnya Hotel Horison dan Hotel Aston. Hasilnya, terjadi penurunan okupansi di Hotel Horison, tetapi terjadi kenaikan jumlah pengunjung di Hotel Aston.

Meski demikian, Abdul belum memiliki kesimpulan soal penyebab capaian pajak daerah yang tak sesuai target. "Kami harus kumpulkan data dulu baru, nanti kami lakukan crosscheck ke Bapenda nantinya," katanya.

Selain sidak ke hotel, rombongan DPRD Kota Bekasi juga mendatangi kawasan pusat perbelanjaan. Abdul mengatakan ada praktik parkir liar yang juga dikeluhkan pengelola pusat perbelanjaan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk itu, sambungnya, DPRD akan membantu Pemkot Bekasi mencari solusi guna menaikkan pendapatan daerah. Ia menegaskan semua rencana belanja Pemkot Bekasi dalam APBD 2020 senilai Rp5,8 triliun harus berjalan sepenuhnya.

Alasannya, nilai APBD itu sudah diturunkan dari rencana semula yang mencapai Rp7 triliun. Karena itu, kini tidak akan ada lagi belanja-belanja pembangunan yang mangkrak atau tidak bisa dikerjakan.

“Semua sudah menjadi kesepakatan bersama. Indikasi kebocoran yang kami lihat ada dua, di parkiran dan reklame, bocor 30%. Makanya ini yang akan kami cari tahu permasalahannya ada di mana," kata Abdul, seperti dilansir Dejabar.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?