PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Penarikan Retribusi Harian Dihentikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 16:13 WIB
Penarikan Retribusi Harian Dihentikan

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM menghentikan penarikan retribusi jasa harian untuk kios-kios usaha. Kebijakan ini terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.

Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop dan UMKM Bulungan Gerilyawansyah menjelaskan retribusi akan dipungut untuk setahun bagi pedagang yang menetap di kios yang tersedia. Sedangkan untuk pedagang yang selalu berpindah-pindah, retribusi tetap ditarik antara Rp1.000-Rp2.000 per hari.

“Adanya penarikan retribusi jasa usaha untuk setahun ini pun dapat meminimalisir petugas yang berada di lapangan. Retribusi yang dikeluarkan pedagang bisa langsung disetor ke bank. Jadi hanya setahun sekali wajib retribusi yang dikenakan,” terang Gerilyawansyah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penarikan retribusi setahun untuk jasa usaha dikenakan kepada pedagang yang diberi fasiitas lahan dan bangunan oleh pemerintah daerah. Hal ini wajib dikenakan bagi pedagang yang memiliki kios di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor, Kuliner Tepian Kayan, dan di kawasan pusat jajanan serba ada.

Kategori penarikan berdasarkan lahan dan bangunan di tiga kawasan tersebut diatas dibedakan berdasarkan los dan kios. Disebutkan, untuk los per tahun dikenakan retribusi Rp50 ribu per meter. Los itu hanya terdiri dari tiang dan tak memiliki dinding. Jika pedagang menggunakan los yang terlalu besar, tentu retribusinya menjadi kecil.

Jumlah yang berbeda akan dikenakan pada pada pedagang yang memiliki kios di Pasar Induk Tanjung Selor. Pedagang yang memiliki kios di kawasan ini akan dikenakan Rp80.000 dikali dengan luas bagunan per meter.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Disperindagkop dan UMKM mengenakan denda 2% setiap bulannya jika pedagang membayar retribusi melewati tanggal yang ditentukan. Sedangkan syarat-syarat untuk membayar pajak, pedagang harus memiliki surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), identitas pemakai, dan identitas tempat.

Bila pedagang tak memiliki tiga syarat tersebut, pedagang bisa dianggap ilegal. “Sewaktu-waktu, Disperindagkop akan melakukan sidak untuk memeriksa ketiga syarat yang dibutuhkan tersebut untuk menarik retribusi,” pungkas Gerilyawansyah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN