PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Penarikan Retribusi Harian Dihentikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 16:13 WIB
Penarikan Retribusi Harian Dihentikan

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM menghentikan penarikan retribusi jasa harian untuk kios-kios usaha. Kebijakan ini terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016.

Kepala Bidang Perdagangan Diperindagkop dan UMKM Bulungan Gerilyawansyah menjelaskan retribusi akan dipungut untuk setahun bagi pedagang yang menetap di kios yang tersedia. Sedangkan untuk pedagang yang selalu berpindah-pindah, retribusi tetap ditarik antara Rp1.000-Rp2.000 per hari.

“Adanya penarikan retribusi jasa usaha untuk setahun ini pun dapat meminimalisir petugas yang berada di lapangan. Retribusi yang dikeluarkan pedagang bisa langsung disetor ke bank. Jadi hanya setahun sekali wajib retribusi yang dikenakan,” terang Gerilyawansyah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penarikan retribusi setahun untuk jasa usaha dikenakan kepada pedagang yang diberi fasiitas lahan dan bangunan oleh pemerintah daerah. Hal ini wajib dikenakan bagi pedagang yang memiliki kios di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor, Kuliner Tepian Kayan, dan di kawasan pusat jajanan serba ada.

Kategori penarikan berdasarkan lahan dan bangunan di tiga kawasan tersebut diatas dibedakan berdasarkan los dan kios. Disebutkan, untuk los per tahun dikenakan retribusi Rp50 ribu per meter. Los itu hanya terdiri dari tiang dan tak memiliki dinding. Jika pedagang menggunakan los yang terlalu besar, tentu retribusinya menjadi kecil.

Jumlah yang berbeda akan dikenakan pada pada pedagang yang memiliki kios di Pasar Induk Tanjung Selor. Pedagang yang memiliki kios di kawasan ini akan dikenakan Rp80.000 dikali dengan luas bagunan per meter.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Disperindagkop dan UMKM mengenakan denda 2% setiap bulannya jika pedagang membayar retribusi melewati tanggal yang ditentukan. Sedangkan syarat-syarat untuk membayar pajak, pedagang harus memiliki surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), identitas pemakai, dan identitas tempat.

Bila pedagang tak memiliki tiga syarat tersebut, pedagang bisa dianggap ilegal. “Sewaktu-waktu, Disperindagkop akan melakukan sidak untuk memeriksa ketiga syarat yang dibutuhkan tersebut untuk menarik retribusi,” pungkas Gerilyawansyah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?