KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penanganan Covid-19, Presiden Minta Beberapa Provinsi ini Terapkan 3T

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 12:12 WIB
Penanganan Covid-19, Presiden Minta Beberapa Provinsi ini Terapkan 3T

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (13/7). (Foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo meminta ada prioritas pelaksanaan testing, tracing, dan treatment di beberapa provinsi seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Papua.

“Tetap pada concern kita untuk memasifkan 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan prioritas,” tutur Presiden saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan penanganan pandemi Covid-19 dikutip dari Setkab, Senin (13/7).

Presiden juga meminta pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) test ditingkatkan dengan menambah jumlah labotarium yang ada di daerah, termasuk mobile lab PCR dalam percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Jadi diharapkan target sesuai yang saya sampaikan supaya bisa tercapai 30.000 dan tracing untuk penelurusan ODP maupun PDP, kemudian memberikan isolasi mandiri dan treatment,” jelas Presiden.

Presiden juga meminta peningkatan fasilitas kesehatan rumah sakit khususnya laboratorium, alat pelindung diri, obat-obatan, ventilator, kamar isolasi dan lain sebagainya. Peningkatan diperlukan terutama di provinsi prioritas.

Dalam meningkatkan fasilitas rumah sakit tersebut, lanjut presiden, Kementerian Kesehatan dapat menyampaikan kepada Kementerian PUPR agar dapat segera diselesaikan sehingga penanganan Covid-19 bisa lebih cepat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Presiden juga menyikapi perihal kenaikan kasus positif Covid-19. Salah satunya terkait dengan kasus di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa-AD), Bandung yang membuat jumlah pasien positif bertambah 2.500 orang.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan perlu adanya pengendalian wilayah perbatasan dan perjalanan serta transportasi lintas wilayah. Hal ini dikarenakan imported case Covid-19 dari luar negeri masih menunjukkan peningkatan.

Tak ketinggalan, presiden juga meminta pemerintah daerah untuk tetap berhati-hati dalam memasuki kenormalan baru. Menurutnya, ada tahapan yang wajib dilalui kota/kabupaten, maupun provinsi sebelum menerapkan kenormalan baru.

“Ada prakondisi, jadi conditioning dulu. Yang kedua timing-nya, waktunya kapan mulai masuk ke new normal, ini penting sekali. Tidak langsung ujug-ujug langsung diputusin masuk new normal,” tutur Jokowi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra