APARATUR SIPIL NEGARA

Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:42 WIB
Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan analisis dan verifikasi terhadap 69 pegawai yang dikategorikan berisiko tinggi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan seorang pegawai bisa dikelompokkan memiliki risiko tinggi bila harta kekayaan yang dimiliki tak sejalan dengan profil pegawai bersangkutan.

“Terhadap profil pegawai risiko tinggi, Itjen Kemenkeu melakukan langkah lanjutan, yakni klarifikasi atau bahkan investigasi kalau memang kita menemukan indikasi pelanggaran," ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan 69 pegawai yang telah dikategorikan berisiko tinggi, Awan mengatakan klarifikasi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19. Awan mengatakan klarifikasi seharusnya dilakukan secara fisik, bukan secara daring melalui Zoom.

"Idealnya klarifikasi itu fisik, bukan [melalui] Zoom, tetapi ini bukan alasan karena beberapa sudah kita lakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan," ujar Awan.

Itjen Kemenkeu, sambungnya, telah menggelar crash programme dan akan memanggil seluruh pegawai berisiko tinggi. Crash programme ditargetkan selesai dalam waktu 2 pekan. Otoritas sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pegawai tersebut.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Jadi, klarifikasi kita itu tidak berhenti sebetulnya. Nanti bisa dilanjut ke tahap berikutnya. Bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat bukti yang kuat," ujar Awan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan yang bersangkutan tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.

Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael. Kemenkeu juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan.

Selanjutnya, terkait dengan pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Eko Darmanto, Kemenkeu melakukan pencobotan dari jabatannya. Eko tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan. Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan