APARATUR SIPIL NEGARA

Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 15:42 WIB
Penanganan 69 Pegawai Berisiko Tinggi, Begini Langkah Itjen Kemenkeu

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan analisis dan verifikasi terhadap 69 pegawai yang dikategorikan berisiko tinggi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

Insepektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan seorang pegawai bisa dikelompokkan memiliki risiko tinggi bila harta kekayaan yang dimiliki tak sejalan dengan profil pegawai bersangkutan.

“Terhadap profil pegawai risiko tinggi, Itjen Kemenkeu melakukan langkah lanjutan, yakni klarifikasi atau bahkan investigasi kalau memang kita menemukan indikasi pelanggaran," ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Terkait dengan 69 pegawai yang telah dikategorikan berisiko tinggi, Awan mengatakan klarifikasi sedikit terhambat akibat pandemi Covid-19. Awan mengatakan klarifikasi seharusnya dilakukan secara fisik, bukan secara daring melalui Zoom.

"Idealnya klarifikasi itu fisik, bukan [melalui] Zoom, tetapi ini bukan alasan karena beberapa sudah kita lakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan," ujar Awan.

Itjen Kemenkeu, sambungnya, telah menggelar crash programme dan akan memanggil seluruh pegawai berisiko tinggi. Crash programme ditargetkan selesai dalam waktu 2 pekan. Otoritas sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pegawai tersebut.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

“Jadi, klarifikasi kita itu tidak berhenti sebetulnya. Nanti bisa dilanjut ke tahap berikutnya. Bisa sampai investigasi atau penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat bukti yang kuat," ujar Awan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran integritas oleh pejabat Ditjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pemeriksaan Itjen Kemenkeu menunjukkan yang bersangkutan tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar.

Rafael juga diketahui tidak patuh dalam membayar pajak dan memiliki gaya hidup yang tidak sejalan dengan asas kepantasan sebagai ASN. Itjen Kemenkeu mengusulkan kepada menteri keuangan untuk memecat Rafael. Kemenkeu juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak yang diketahui terafiliasi dengan Rafael.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

"Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] sudah menyetujuinya," ujar Awan.

Selanjutnya, terkait dengan pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Eko Darmanto, Kemenkeu melakukan pencobotan dari jabatannya. Eko tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan. Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses