KABUPATEN PANDEGLANG

Penambang Tak Kunjung Bayar Pajak, Tunggakan akan Ditagih Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 19:00 WIB
Penambang Tak Kunjung Bayar Pajak, Tunggakan akan Ditagih Kejaksaan

Ilustrasi. 

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengaku akan menggandeng kejaksaan dalam rangka menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap perusahaan yang menunggak pajak MBLB. Namun, perusahaan tersebut tetap tidak menunaikan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.

"Apabila tidak melakukan pembayaran mungkin nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk pemanggilan," ujar Yunisa, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Yunisa mengatakan Bapenda Kabupaten Pandeglang sudah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) terkait penagihan dengan Kejari Kabupaten Pandeglang terhitung sejak 2022. Kerja sama ini masih berlanjut hingga 2023.

"Kami telah menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk memanggil wajib pajak dari segala sektor, dengan harapan mencapai target pajak yang seharusnya dibayar," ujar Yunisa seperti dilansir radarbanten.co.id.

Yunisa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat teguran sebanyak 3 kali terhadap beberapa wajib pajak. Namun, hingga hari ini belum ada pembayaran pajak yang diterima di kas daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seharusnya, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penambangan MBLB harus membayar pajak sebesar 30% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Adapun nilai jual dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis MBLB. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.

Jika nilai pasar sulit diperoleh, penghitungan menggunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang pada bidang pertambangan MBLB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra