KABUPATEN PANDEGLANG

Penambang Tak Kunjung Bayar Pajak, Tunggakan akan Ditagih Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Desember 2023 | 19:00 WIB
Penambang Tak Kunjung Bayar Pajak, Tunggakan akan Ditagih Kejaksaan

Ilustrasi. 

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengaku akan menggandeng kejaksaan dalam rangka menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap perusahaan yang menunggak pajak MBLB. Namun, perusahaan tersebut tetap tidak menunaikan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.

"Apabila tidak melakukan pembayaran mungkin nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk pemanggilan," ujar Yunisa, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Yunisa mengatakan Bapenda Kabupaten Pandeglang sudah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) terkait penagihan dengan Kejari Kabupaten Pandeglang terhitung sejak 2022. Kerja sama ini masih berlanjut hingga 2023.

"Kami telah menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk memanggil wajib pajak dari segala sektor, dengan harapan mencapai target pajak yang seharusnya dibayar," ujar Yunisa seperti dilansir radarbanten.co.id.

Yunisa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat teguran sebanyak 3 kali terhadap beberapa wajib pajak. Namun, hingga hari ini belum ada pembayaran pajak yang diterima di kas daerah.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Seharusnya, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penambangan MBLB harus membayar pajak sebesar 30% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Adapun nilai jual dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis MBLB. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.

Jika nilai pasar sulit diperoleh, penghitungan menggunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang pada bidang pertambangan MBLB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini