KABUPATEN SUBANG

Penagihan Tunggakan PBB-P2 Digencarkan, Pemda Ini Gandeng Kejaksaan

Dian Kurniati | Kamis, 19 Januari 2023 | 12:30 WIB
Penagihan Tunggakan PBB-P2 Digencarkan, Pemda Ini Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews – Guna menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), Pemkab Subang, Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.

Kasubid Penagihan Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Subang Deden Jatnika mengatakan tunggakan PBB yang belum tertagih hingga 2022 mencapai Rp6,2 miliar. Menurutnya, Bapenda memerlukan dukungan dari kejaksaan untuk meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya.

"Kami gandeng aparat penegak hukum agar tunggakan bisa tertagih," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Deden menuturkan Bapenda telah berupaya menagih tunggakan kepada wajib pajak melalui surat dan pemanggilan. Meski demikian, lanjutnya, upaya penagihan yang telah dilakukan tersebut ternyata belum berjalan optimal.

Memasuki 2023, Bapenda ingin menagih tunggakan PBB secara lebih masif. Dia berharap kerja sama antara Pemkab Subang dan Kejaksaan Negeri tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

Dia menjelaskan kerja sama antara pemkab dan Kejaksaan Negeri dilakukan untuk membantu proses penagihan pajak daerah. Nanti, kejaksaan akan membantu upaya mediasi sehingga wajib pajak segera melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila tetap tidak dibayarkan, kejaksaan juga akan melakukan penyitaan aset. Deden pun meminta wajib pajak lebih patuh menjalankan kewajibannya. Sebab, tiap tunggakan pajak daerah akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% per bulan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Subang Asep Hadian meminta Bapenda mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap. Dia juga mengingatkan Bapenda untuk menutup setiap celah kebocoran dalam pemungutan pajak daerah, terutama PBB.

"Kebocoran bisa ditambal, harus mulai merambah digitalisasi," ujarnya seperti dilansir pasundan.jabarekspres.com.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan dari PBB sepanjang 2022 hanya sekitar Rp65,7 miliar atau 91% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp72 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak