KABUPATEN SUBANG

Penagihan Tunggakan PBB-P2 Digencarkan, Pemda Ini Gandeng Kejaksaan

Dian Kurniati | Kamis, 19 Januari 2023 | 12:30 WIB
Penagihan Tunggakan PBB-P2 Digencarkan, Pemda Ini Gandeng Kejaksaan

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews – Guna menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), Pemkab Subang, Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.

Kasubid Penagihan Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Subang Deden Jatnika mengatakan tunggakan PBB yang belum tertagih hingga 2022 mencapai Rp6,2 miliar. Menurutnya, Bapenda memerlukan dukungan dari kejaksaan untuk meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya.

"Kami gandeng aparat penegak hukum agar tunggakan bisa tertagih," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Deden menuturkan Bapenda telah berupaya menagih tunggakan kepada wajib pajak melalui surat dan pemanggilan. Meski demikian, lanjutnya, upaya penagihan yang telah dilakukan tersebut ternyata belum berjalan optimal.

Memasuki 2023, Bapenda ingin menagih tunggakan PBB secara lebih masif. Dia berharap kerja sama antara Pemkab Subang dan Kejaksaan Negeri tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini.

Dia menjelaskan kerja sama antara pemkab dan Kejaksaan Negeri dilakukan untuk membantu proses penagihan pajak daerah. Nanti, kejaksaan akan membantu upaya mediasi sehingga wajib pajak segera melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Apabila tetap tidak dibayarkan, kejaksaan juga akan melakukan penyitaan aset. Deden pun meminta wajib pajak lebih patuh menjalankan kewajibannya. Sebab, tiap tunggakan pajak daerah akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% per bulan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Subang Asep Hadian meminta Bapenda mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap. Dia juga mengingatkan Bapenda untuk menutup setiap celah kebocoran dalam pemungutan pajak daerah, terutama PBB.

"Kebocoran bisa ditambal, harus mulai merambah digitalisasi," ujarnya seperti dilansir pasundan.jabarekspres.com.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan dari PBB sepanjang 2022 hanya sekitar Rp65,7 miliar atau 91% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp72 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global