KABUPATEN PROBOLINGGO

Pemutihan PBB Digelar Hingga Akhir Tahun, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Dian Kurniati | Senin, 10 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Pemutihan PBB Digelar Hingga Akhir Tahun, WP Diimbau Segera Manfaatkan

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews – Pemkab Probolinggo, Jawa Timur mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Probolinggo Dewi Korina mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diperuntukkan untuk membantu masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Selain itu, pembebasan denda PBB-P2 ini juga merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk melunasi piutang PBB-P2, sekaligus meningkatkan PAD," katanya, dikutip pada Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dewi menuturkan program pemutihan PBB-P2 tersebut telah diatur dalam Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 970/954/426.32/2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Dalam peraturan tersebut, insentif yang diberikan berupa pembebasan denda PBB-P2 untuk ketetapan pajak tahun 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Dia berharap insentif itu dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah risiko kenaikan inflasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Ofie Agustin menyebut program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan skema ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 melalui bphtb.probolinggokab.go.id dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP). Selain itu, wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor layanan pajak daerah BPPKAD atau di mal pelayanan publik Kabupaten Probolinggo.

Ofie mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut. Proses pembayarannya juga makin mudah karena dapat dilakukan secara nontunai melalui mobile banking atau mendatangi Bank Jatim dan kantor pos.

"Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini bisa mengoptimalkan PAD dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo, di samping juga meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra