PROVINSI JAMBI

Pemutihan Pajak Tahap 2 Dimulai, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Dian Kurniati | Selasa, 17 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Pemutihan Pajak Tahap 2 Dimulai, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 mulai 12 Agustus sampai dengan 30 November 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan program pemutihan tahap II ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya, program serupa telah diadakan pada 6 Januari—30 Juni 2021.

"Tujuannya untuk lebih meringankan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang ikut berdampak terhadap kemampuan ekonomi masyarakat," katanya, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agus menuturkan gubernur telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No. 525/Kep.Gub/Bakeuda-2.2/2021 yang mengatur program pemutihan tahap II. Insentif yang diberikan berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi PKB sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak.

Selain itu, lanjutnya, pemprov juga memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

Dia berharap program pemutihan ini mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diperhatikan, dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Di sisi lain, pemprov juga mengharapkan program pemutihan tersebut mampu mengerek pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.

"Untuk tahap II, kami optimis dapat tercapai karena mulai membaiknya kemampuan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seiring dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dan daerah," ujar Agus seperti dilansir jambiekspress.co.id.

Pada pelaksanaan program pemutihan tahap I, Pemprov Jambi mampu meraup penerimaan senilai Rp88,17 miliar. Penerimaan tersebut naik 2,9% dibandingkan dengan periode yang sama 2020 senilai Rp85,67 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN