Ilustrasi.
BLORA, DDTCNews – Pemkab Blora, Jawa Tengah mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Slamet Pamudji mengatakan program tersebut diadakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.
"Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).
Slamet menuturkan program pemutihan denda pajak daerah diadakan berdasarkan SK Bupati nomor 973/391/2022. Skema insentif pajak daerah ini telah berlaku sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Desember 2022.
Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas 8 jenis pajak daerah, seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.
Program pemutihan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2014-2021. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, kantor pos, Gopay, Ovo, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret.
Slamet menilai wajib pajak memiliki antusiasme yang baik untuk memanfaatkan program pemutihan. Dalam catatannya, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar sudah mencapai Rp392 juta sepanjang Agustus hingga Oktober 2022.
Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.
"Bayar pajak itu tak ada ruginya karena nanti akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik," ujarnya seperti dilansir bloranews.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.