KABUPATEN BLORA

Pemutihan Pajak Sampai 31 Desember, WP Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 09:30 WIB
Pemutihan Pajak Sampai 31 Desember, WP Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Pemkab Blora, Jawa Tengah mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Slamet Pamudji mengatakan program tersebut diadakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

"Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Slamet menuturkan program pemutihan denda pajak daerah diadakan berdasarkan SK Bupati nomor 973/391/2022. Skema insentif pajak daerah ini telah berlaku sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas 8 jenis pajak daerah, seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.

Program pemutihan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2014-2021. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, kantor pos, Gopay, Ovo, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Slamet menilai wajib pajak memiliki antusiasme yang baik untuk memanfaatkan program pemutihan. Dalam catatannya, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar sudah mencapai Rp392 juta sepanjang Agustus hingga Oktober 2022.

Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

"Bayar pajak itu tak ada ruginya karena nanti akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik," ujarnya seperti dilansir bloranews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra