KABUPATEN BLORA

Pemutihan Pajak Sampai 31 Desember, WP Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 09:30 WIB
Pemutihan Pajak Sampai 31 Desember, WP Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Pemkab Blora, Jawa Tengah mendorong wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Slamet Pamudji mengatakan program tersebut diadakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

"Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun 2021," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Slamet menuturkan program pemutihan denda pajak daerah diadakan berdasarkan SK Bupati nomor 973/391/2022. Skema insentif pajak daerah ini telah berlaku sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dia menjelaskan insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas 8 jenis pajak daerah, seperti PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak tanah dan air.

Program pemutihan dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2014-2021. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, kantor pos, Gopay, Ovo, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Slamet menilai wajib pajak memiliki antusiasme yang baik untuk memanfaatkan program pemutihan. Dalam catatannya, total piutang pajak daerah yang tertagih dan terbayar sudah mencapai Rp392 juta sepanjang Agustus hingga Oktober 2022.

Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

"Bayar pajak itu tak ada ruginya karena nanti akan kembali lagi kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang baik," ujarnya seperti dilansir bloranews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI