KOTA BATAM

Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kembali menggelar pemutihan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka menyambut HUT ke-194 Batam yang jatuh pada Desember 2023.

Selain memberikan fasilitas pemutihan sanksi administrasi PBB, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pemkot juga memberikan diskon 50% untuk BPHTB yang terkait dengan pemberian hibah.

"Rencana dimulai 2 Oktober hingga 18 Desember 2023," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pemutihan PBB yang berlaku hingga akhir tahun diharapkan mampu mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, target PAD Kota Batam dinaikkan menjadi senilai Rp1,7 triliun seiring dengan disepakatinya APBD-Perubahan.

"Pajak adalah sumber PAD terbesar bagi Batam. Jadi kalau PAD naik, sudah pasti sektor pajak targetnya juga naik," tutur Raja seperti dilansir batampos.co.id.

Sejauh ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp189 miliar atau 73% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp258 miliar.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Selain untuk memenuhi target PBB tahun pajak berjalan, fasilitas pemutihan juga diberikan dalam rangka menagih piutang PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Kami juga harus menagih piutang yang belum dibayarkan. Piutang merupakan potensi PAD juga. Saya sangat berharap program ini bisa memberikan hasil yang baik dari segi capaian," ujar Raja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?