Ilustrasi. (DDTCNews)
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogyakarta menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah pada 2020m berhasil melampaui target karena ditopang setoran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).
Kabid Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Santosa mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah 2020 mencapai Rp345,5 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan Rp282,8 miliar atau 122,1% dari target.
Dia menyebutkan realisasi pajak daerah yang berhasil melampaui target ditopang oleh setoran PBB-P2 yang menjadi kontributor terbesar dengan setoran mencapai Rp97,6 miliar atau 118% dari target senilai Rp82,5 miliar.
"Realisasi PBB terbantu dengan kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak yang diterapkan," katanya, dikutip Kamis (7/1/2021).
Santosa menjelaskan insentif PBB-P2 berupa pemutihan denda administrasi berlaku selama 3 bulan yakni pada Oktober-Desember 2020 memberikan tambahan setoran yang signifikan karena banyak tunggakan pajak yang dibayar masyarakat.
Dia menyebutkan realisasi penerimaan PBB-P2 lewat program pemutihan denda pajak mencapai Rp12,6 miliar untuk tunggakan pajak tahun fiskal 2020. Sementara itu, bebas denda untuk tunggakan pajak periode 1994-2019 mencapai Rp5,6 miliar.
"Kebijakan bebas denda untuk tunggakan pajak tersebut diberlakukan untuk tunggakan dari tahun pajak 1994 hingga 2019 mampu membuat realisasi pembayaran PBB dari tunggakan selama sekitar 15 tahun mencapai Rp5,6 miliar," ujarnya seperti dilansir harianjogja.com.
Selain realisasi penerimaan PBB-P2, setoran pajak daerah di Kota Gudeg juga ditopang beberapa jenis pajak lainnya. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mampu terkumpul Rp64,1 miliar atau 149% dari target Rp43 miliar.
Lalu, setoran pajak hotel pada 2020 mencapai Rp78,9 miliar atau 125% dari target yang ditetapkan pada 2020 senilai Rp63 miliar. Adapun realisasi pajak restoran pada 2020 mencapai Rp43,9 miliar atau 115,5% dari target tahun lalu sejumlah Rp38 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.