SURABAYA

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Perhatikan Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Perhatikan Jadwalnya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jatim berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor di tengah merebaknya virus corona.

Kabar baik tersebut disampaikan Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan. Menurutnya, keputusan tersebut akan berlaku tahun ini setelah berdiskusi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim.

“Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, meski terlambat,” katanya, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Budi, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu sebagai situasi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun patut dipahami, bahwa keputusan ini hanya berlaku selama adanya status darurat bencana corona atau Covid-19.

Budi menambahkan sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim juga ditutup untuk sementara waktu. Tercatat, 164 Pelayanan Unggulan Samsat ditutup, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.

Penutupan tersebut diperkirakan berlangsung hingga 29 April. Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru wabah Covid-19. Masyarakat juga masih bisa membayar pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Dalam kuartal I/2020, pendapatan pajak kendaraan bermotor telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.

“Meskipun kondisi saat ini ada wabah Corona, capaian pada kuartal pertama melebihi target 15 persen, dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi dilansir dari Surya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN