SURABAYA

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Perhatikan Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Perhatikan Jadwalnya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jatim berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor di tengah merebaknya virus corona.

Kabar baik tersebut disampaikan Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan. Menurutnya, keputusan tersebut akan berlaku tahun ini setelah berdiskusi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim.

“Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, meski terlambat,” katanya, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Menurut Budi, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu sebagai situasi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun patut dipahami, bahwa keputusan ini hanya berlaku selama adanya status darurat bencana corona atau Covid-19.

Budi menambahkan sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim juga ditutup untuk sementara waktu. Tercatat, 164 Pelayanan Unggulan Samsat ditutup, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.

Penutupan tersebut diperkirakan berlangsung hingga 29 April. Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru wabah Covid-19. Masyarakat juga masih bisa membayar pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Dalam kuartal I/2020, pendapatan pajak kendaraan bermotor telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.

“Meskipun kondisi saat ini ada wabah Corona, capaian pada kuartal pertama melebihi target 15 persen, dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi dilansir dari Surya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini