PROVINSI JAMBI

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Jangan Lewatkan!

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 15:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Jangan Lewatkan!

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Gubernur Jambi Al Haris mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65 provinsi tersebut.

Kabid Perencanaan Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jambi Ahmad Subhan mengatakan program pemutihan berlaku pada 7 Januari hingga 30 April 2022. Menurutnya, insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jambi.

"Ini merupakan program keringanan pajak, berupa pembebasan bea balik nama kedua dan denda pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Subhan mengatakan kebijakan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 21 KEPGUB/BAKEUDA -2-2/2022. Beleid itu mengatur pemberian insentif pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor.

Dalam keputusan tersebut, pembebasan diberikan kepada BBNKB II, BBNKB lelang dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, serta BBNKB I, II, dan lelang. Nantinya, wajib pajak yang memperoleh pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor cukup membayar pokok tunggakan pajak sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

"Pembebasan diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai keputusan gubernur ini ditetapkan sampai dengan 30 April 2022," bunyi diktum ketiga kepgub tersebut, dilansir jamberita.com.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik.

Adapun dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Pada tahun lalu, Pemprov Jambi juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeringati HUT ke-64 provinsi tersebut. Pemutihan tersebut efektif meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sehingga mencapai Rp500,98 miliar atau 104,04% dari target Rp481,5 miliar pada 2021.

Demikian pula pada BBNKB yang realisasinya mencapai Rp253,46 triliun atau 113,21% dari target Rp223,89 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini