PROVINSI JAMBI

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Jangan Lewatkan!

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 15:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Jangan Lewatkan!

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Gubernur Jambi Al Haris mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65 provinsi tersebut.

Kabid Perencanaan Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jambi Ahmad Subhan mengatakan program pemutihan berlaku pada 7 Januari hingga 30 April 2022. Menurutnya, insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jambi.

"Ini merupakan program keringanan pajak, berupa pembebasan bea balik nama kedua dan denda pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Subhan mengatakan kebijakan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 21 KEPGUB/BAKEUDA -2-2/2022. Beleid itu mengatur pemberian insentif pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor.

Dalam keputusan tersebut, pembebasan diberikan kepada BBNKB II, BBNKB lelang dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, serta BBNKB I, II, dan lelang. Nantinya, wajib pajak yang memperoleh pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor cukup membayar pokok tunggakan pajak sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

"Pembebasan diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai keputusan gubernur ini ditetapkan sampai dengan 30 April 2022," bunyi diktum ketiga kepgub tersebut, dilansir jamberita.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik.

Adapun dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Pada tahun lalu, Pemprov Jambi juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeringati HUT ke-64 provinsi tersebut. Pemutihan tersebut efektif meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sehingga mencapai Rp500,98 miliar atau 104,04% dari target Rp481,5 miliar pada 2021.

Demikian pula pada BBNKB yang realisasinya mencapai Rp253,46 triliun atau 113,21% dari target Rp223,89 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN