PROVINSI JAMBI

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Jangan Lewatkan!

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 15:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Jangan Lewatkan!

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Gubernur Jambi Al Haris mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65 provinsi tersebut.

Kabid Perencanaan Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Jambi Ahmad Subhan mengatakan program pemutihan berlaku pada 7 Januari hingga 30 April 2022. Menurutnya, insentif itu diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jambi.

"Ini merupakan program keringanan pajak, berupa pembebasan bea balik nama kedua dan denda pajak kendaraan bermotor," katanya, dikutip Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Subhan mengatakan kebijakan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 21 KEPGUB/BAKEUDA -2-2/2022. Beleid itu mengatur pemberian insentif pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor.

Dalam keputusan tersebut, pembebasan diberikan kepada BBNKB II, BBNKB lelang dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, serta BBNKB I, II, dan lelang. Nantinya, wajib pajak yang memperoleh pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor cukup membayar pokok tunggakan pajak sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

"Pembebasan diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai keputusan gubernur ini ditetapkan sampai dengan 30 April 2022," bunyi diktum ketiga kepgub tersebut, dilansir jamberita.com.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat mendatangi kantor Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, maupun membayar melalui sistem elektronik.

Adapun dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, STNK, BPKB, cek fisik, dan kuitansi pembelian untuk mengurus balik nama kendaraan, sedangkan perpanjangan tahunan cukup KTP dan STNK asli.

Pada tahun lalu, Pemprov Jambi juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeringati HUT ke-64 provinsi tersebut. Pemutihan tersebut efektif meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sehingga mencapai Rp500,98 miliar atau 104,04% dari target Rp481,5 miliar pada 2021.

Demikian pula pada BBNKB yang realisasinya mencapai Rp253,46 triliun atau 113,21% dari target Rp223,89 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201