Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali kembali menggelar program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengatakan pemutihan pajak digelar karena masih ada 210.948 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan. Berdasarkan Pergub 50/2023, pemutihan akan berlaku mulai dari 11 September 2023 hingga 30 November 2023.
"Dari 210.948 unit kendaraan bermotor itu, 82% berasal dari roda dua dan sisanya 18% ialah roda empat," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).
Selain pemutihan, pemprov menawarkan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 30 November 2023.
"Terkait dengan BBNKB II, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum dibalik nama, padahal sudah dikuasai," ujar Santha seperti dilansir balipost.com.
Santha meminta wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut. Sebab, pemprov tidak akan mengadakan lagi program yang sama pada tahun depan.
"Ini momen yang harus dimanfaatkan, tahun depan tidak lagi relaksasi karena pemberlakuan UU 1/2022," tuturnya.
Lebih lanjut, wajib pajak perlu segera melunasi tunggakan PKB sehingga dapat terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun bisa dihapus data registrasinya oleh Polri. Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.