PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Berlaku sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Berlaku sampai 30 November

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali kembali menggelar program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengatakan pemutihan pajak digelar karena masih ada 210.948 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan. Berdasarkan Pergub 50/2023, pemutihan akan berlaku mulai dari 11 September 2023 hingga 30 November 2023.

"Dari 210.948 unit kendaraan bermotor itu, 82% berasal dari roda dua dan sisanya 18% ialah roda empat," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain pemutihan, pemprov menawarkan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 30 November 2023.

"Terkait dengan BBNKB II, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum dibalik nama, padahal sudah dikuasai," ujar Santha seperti dilansir balipost.com.

Santha meminta wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut. Sebab, pemprov tidak akan mengadakan lagi program yang sama pada tahun depan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ini momen yang harus dimanfaatkan, tahun depan tidak lagi relaksasi karena pemberlakuan UU 1/2022," tuturnya.

Lebih lanjut, wajib pajak perlu segera melunasi tunggakan PKB sehingga dapat terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun bisa dihapus data registrasinya oleh Polri. Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?