PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Berlaku sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Berlaku sampai 30 November

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali kembali menggelar program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Bali I Made Santha mengatakan pemutihan pajak digelar karena masih ada 210.948 unit kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan. Berdasarkan Pergub 50/2023, pemutihan akan berlaku mulai dari 11 September 2023 hingga 30 November 2023.

"Dari 210.948 unit kendaraan bermotor itu, 82% berasal dari roda dua dan sisanya 18% ialah roda empat," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Selain pemutihan, pemprov menawarkan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 30 November 2023.

"Terkait dengan BBNKB II, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum dibalik nama, padahal sudah dikuasai," ujar Santha seperti dilansir balipost.com.

Santha meminta wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut. Sebab, pemprov tidak akan mengadakan lagi program yang sama pada tahun depan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Ini momen yang harus dimanfaatkan, tahun depan tidak lagi relaksasi karena pemberlakuan UU 1/2022," tuturnya.

Lebih lanjut, wajib pajak perlu segera melunasi tunggakan PKB sehingga dapat terhindar dari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun bisa dihapus data registrasinya oleh Polri. Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang