PROVINSI SULAWESI BARAT

Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Berlaku Sampai 5 Maret 2023

Dian Kurniati | Jumat, 13 Januari 2023 | 13:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Berlaku Sampai 5 Maret 2023

Pengumuman program pemutihan pajak di Sulawesi Barat.

MAMUJU, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) kembali memberikan keringanan pajak berupa pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi (BPKPD) Sulbar menyatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun diimbau segera mengikuti program tersebut.

"Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsulbar, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 12 Januari hingga 5 Maret 2023. Dengan kebijakan ini, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

Kemudian, insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, termasuk bagi kendaraan dari luar wilayah yang dibalik nama menjadi berpelat nomor DC.

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Proses pembayaran pajaknya pun makin mudah karena telah tersedia layanan nontunai seperti melalui QRIS.

"Yuk ramai-ramai ke Samsat terdekat agar kendaraan Anda yang menunggak tidak kena blokir," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkpdsulbar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global