PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi! Berlaku hingga 20 Desember 2023

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi! Berlaku hingga 20 Desember 2023

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat kembali menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai dari 16 Oktober 2023 hingga 20 Desember 2023.

Pj. Sekda Kalbar Mohammad Bari mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dia berharap kebijakan ini dapat mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya.

"Bagi semua masyarakat Kalbar, mari segera untuk memanfaatkan program ini karena hasil pembayaran pajak Anda pasti digunakan untuk pembangunan Kalbar," katanya, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bari menuturkan program pemutihan diadakan sejak 16 Oktober hingga 20 Desember 2023. Melalui program tersebut, pemprov memberikan 5 jenis insentif kepada masyarakat.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Ketiga, gratis BBNKB kedua. Keempat, bebas pajak progresif. Kelima, diskon sebesar 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan menambahkan pemutihan pajak dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Masyarakat pun dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut, termasuk Samsat keliling, outlet Samsat, Mal Pelayanan Publik (MPP), e-Samsat Bank Kalbar, atau aplikasi SIGNAL.

Persyaratan yang dibutuhkan hanya melampirkan STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dia menyebut program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sempat diberikan pada Februari hingga Juli 2023. Dengan kebijakan ini, ia berharap masyarakat makin memahami kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu.

"Pemahaman masyarakat biasanya masih ada yang membayar pajak saat sudah jatuh tempo, padahal sebelum jatuh tempo. Ini bisa diantisipasi apa yang jadi kendala," ujarnya seperti dilansir suarapemredkalbar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra