Ilustrasi. (DDTCNews)
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan memulai program pemutihan pajak pada pekan depan atau 1 April 2021. Program tersebut dijadwalkan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut harus memenuhi syarat dan membawa berkas yang dibutuhkan seperti ketika melakukan pembayaran pajak biasanya.
“(Syarat dan berkas) sama seperti pembayaran reguler yaitu STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), dan BPKB untuk yang perpanjangan STNK (5 tahunan),” katanya seperti dilansir Lampung77.com, dikutip Jumat (26/3/2021).
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan akan dilakukan melalui 15 Samsat Induk dan Pembantu yang ada di wilayah Lampung. Pendaftaran program akan dilakukan secara online dan dijadwalkan sudah dibuka pada 31 Maret 2021.
Pendaftaran via online di Bandar Lampung tersebut, lanjut Adi, diperlukan mengingat hampir 40% masyarakat lebih banyak melakukan pembayaran pajak melalui Samsat yang ada di Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut.
“Jadi diharapkan nanti masyarakat bisa mendaftar melalui online untuk menghindari kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan. Bagi yang kesulitan, kami akan siapkan petugas untuk membantu mendapatkan nomor urut,” tuturnya.
Berikut ini mekanisme pelayanan yang akan diterapkan dalam program pemutihan pajak tersebut:
Tambahan informasi, pokok pajak yang tertunggak hingga denda dalam program pemutihan tersebut akan dihapuskan Pemprov Lampung. Masyarakat nantinya hanya akan membayar pajak kendaraannya 1 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
BE 3794 AE