PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Dimulai Pekan Depan, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 15:30 WIB
Pemutihan Pajak Dimulai Pekan Depan, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan memulai program pemutihan pajak pada pekan depan atau 1 April 2021. Program tersebut dijadwalkan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut harus memenuhi syarat dan membawa berkas yang dibutuhkan seperti ketika melakukan pembayaran pajak biasanya.

“(Syarat dan berkas) sama seperti pembayaran reguler yaitu STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), dan BPKB untuk yang perpanjangan STNK (5 tahunan),” katanya seperti dilansir Lampung77.com, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan akan dilakukan melalui 15 Samsat Induk dan Pembantu yang ada di wilayah Lampung. Pendaftaran program akan dilakukan secara online dan dijadwalkan sudah dibuka pada 31 Maret 2021.

Pendaftaran via online di Bandar Lampung tersebut, lanjut Adi, diperlukan mengingat hampir 40% masyarakat lebih banyak melakukan pembayaran pajak melalui Samsat yang ada di Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut.

“Jadi diharapkan nanti masyarakat bisa mendaftar melalui online untuk menghindari kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan. Bagi yang kesulitan, kami akan siapkan petugas untuk membantu mendapatkan nomor urut,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berikut ini mekanisme pelayanan yang akan diterapkan dalam program pemutihan pajak tersebut:

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online dan manual (datang sendiri).
  2. Wajib pajak mendaftar secara manual dan bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran secara online ke petugas Crisis Center agar dapat menunjukkan bukti pendaftaran secara online. Kemudian dilanjutkan:
  • Pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan
  • Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan.
  • Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.
  • Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup).
  • Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran.
  • Pemberian nomor antrian
  1. Mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing
  2. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu pelayanan untuk menunggu pembayaran PKB di Bank Lampung.
  3. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu penyerahan STNK.
  4. Dalam satu hari pelayanan Pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan:
  • Pukul 08:00 –10:00 WIB : 50 Wajib Pajak
  • Pukul 10:00 –12:00 WIB : 50 Wajib Pajak
  • Pukul 13:00 –15:00 WIB : 50 Wajib Pajak

Tambahan informasi, pokok pajak yang tertunggak hingga denda dalam program pemutihan tersebut akan dihapuskan Pemprov Lampung. Masyarakat nantinya hanya akan membayar pajak kendaraannya 1 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2021 | 18:54 WIB

BE 3794 AE

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN