PROVINSI LAMPUNG

Pemutihan Pajak Dimulai Pekan Depan, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 15:30 WIB
Pemutihan Pajak Dimulai Pekan Depan, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung akan memulai program pemutihan pajak pada pekan depan atau 1 April 2021. Program tersebut dijadwalkan berlangsung selama 6 bulan atau hingga September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut harus memenuhi syarat dan membawa berkas yang dibutuhkan seperti ketika melakukan pembayaran pajak biasanya.

“(Syarat dan berkas) sama seperti pembayaran reguler yaitu STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), dan BPKB untuk yang perpanjangan STNK (5 tahunan),” katanya seperti dilansir Lampung77.com, dikutip Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan akan dilakukan melalui 15 Samsat Induk dan Pembantu yang ada di wilayah Lampung. Pendaftaran program akan dilakukan secara online dan dijadwalkan sudah dibuka pada 31 Maret 2021.

Pendaftaran via online di Bandar Lampung tersebut, lanjut Adi, diperlukan mengingat hampir 40% masyarakat lebih banyak melakukan pembayaran pajak melalui Samsat yang ada di Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut.

“Jadi diharapkan nanti masyarakat bisa mendaftar melalui online untuk menghindari kerumunan dan tetap menjaga protokol kesehatan. Bagi yang kesulitan, kami akan siapkan petugas untuk membantu mendapatkan nomor urut,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berikut ini mekanisme pelayanan yang akan diterapkan dalam program pemutihan pajak tersebut:

  1. Pendaftaran dilaksanakan secara online dan manual (datang sendiri).
  2. Wajib pajak mendaftar secara manual dan bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran secara online ke petugas Crisis Center agar dapat menunjukkan bukti pendaftaran secara online. Kemudian dilanjutkan:
  • Pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan
  • Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan.
  • Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan.
  • Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke loket pendaftaran (STNK hidup).
  • Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran.
  • Pemberian nomor antrian
  1. Mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing
  2. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu pelayanan untuk menunggu pembayaran PKB di Bank Lampung.
  3. Petugas mengarahkan wajib pajak ke ruang tunggu penyerahan STNK.
  4. Dalam satu hari pelayanan Pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan:
  • Pukul 08:00 –10:00 WIB : 50 Wajib Pajak
  • Pukul 10:00 –12:00 WIB : 50 Wajib Pajak
  • Pukul 13:00 –15:00 WIB : 50 Wajib Pajak

Tambahan informasi, pokok pajak yang tertunggak hingga denda dalam program pemutihan tersebut akan dihapuskan Pemprov Lampung. Masyarakat nantinya hanya akan membayar pajak kendaraannya 1 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2021 | 18:54 WIB

BE 3794 AE

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%