Ilustrasi
SEMARANG, DDTCNews—Satu lagi kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Warga yang menunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak yang digelar selama 5 bulan ke depan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto membenarkan informasi pembebasan denda pajak tersebut. Menurut rencana, pembebasan denda pajak akan dimulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020.
“Selama 5 bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi denda pajak. Jadi, ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak,” ujarnya di Semarang, Rabu (12/2/2020).
Ia menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan setelah melihat banyak kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang berdomisili di Jateng. Di sisi lain, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meski tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jateng tercatat 1,5 juta unit kendaraan dengan tunggakan pajak Rp450 miliar. Adapun kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80%-nya adalah kendaraan roda dua.
"Itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang beroperasi di sini,” ujarnya.
Melalui kebijakan pembebasan denda tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak."Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," katanya.
Tavip menambahkan pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Terkait dengan syarat dan ketentuan program pembebasan pajak tersebut, hingga kini Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya. “Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” jelas Tavip seperti dilansir www.jateng.tribunnews.com.
Pada 2019, Bapenda Jateng tidak menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Pada tahun itu, Bapenda Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Realisasi PKB di Jawa Tengah pada 2019 mencapai 103% atau Rp4,6 triliun dari target Rp4,5 triliun. Adapun BBNKB mencapai 99,8% senilai Rp3,4 triliun dari target Rp3,4 triliun. Tahun ini, target PKB naik jadi Rp5,2 triliun, sedangkan BBNKB jadi Rp3,7 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Saran buat bapak Gubernur Jateng.... batas waktu pembebasan pajak kendaraan pas bersamaan dengan maraknya covid 19 di jateng sehingga menurut kami kurang maksimal..... lagipula sekitar juni juli para orang tua juga sedang sibuk2nya mikirin biaya sekolah anak.... alangkah baiknya kalau kebijaksanaan itu bisa diperpanjang sampai akhir tahun ( mungkin.... )