PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Dimulai, Awas Deadline-nya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 14:44 WIB
Pemutihan Pajak Dimulai, Awas Deadline-nya

Ilustrasi

SEMARANG, DDTCNews—Satu lagi kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Warga yang menunggak pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak yang digelar selama 5 bulan ke depan.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto membenarkan informasi pembebasan denda pajak tersebut. Menurut rencana, pembebasan denda pajak akan dimulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020.

“Selama 5 bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi denda pajak. Jadi, ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak,” ujarnya di Semarang, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan setelah melihat banyak kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang berdomisili di Jateng. Di sisi lain, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meski tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jateng tercatat 1,5 juta unit kendaraan dengan tunggakan pajak Rp450 miliar. Adapun kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80%-nya adalah kendaraan roda dua.

"Itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang beroperasi di sini,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Melalui kebijakan pembebasan denda tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak."Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," katanya.

Tavip menambahkan pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Terkait dengan syarat dan ketentuan program pembebasan pajak tersebut, hingga kini Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya. “Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” jelas Tavip seperti dilansir www.jateng.tribunnews.com.

Pada 2019, Bapenda Jateng tidak menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Pada tahun itu, Bapenda Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Realisasi PKB di Jawa Tengah pada 2019 mencapai 103% atau Rp4,6 triliun dari target Rp4,5 triliun. Adapun BBNKB mencapai 99,8% senilai Rp3,4 triliun dari target Rp3,4 triliun. Tahun ini, target PKB naik jadi Rp5,2 triliun, sedangkan BBNKB jadi Rp3,7 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 09:58 WIB

Saran buat bapak Gubernur Jateng.... batas waktu pembebasan pajak kendaraan pas bersamaan dengan maraknya covid 19 di jateng sehingga menurut kami kurang maksimal..... lagipula sekitar juni juli para orang tua juga sedang sibuk2nya mikirin biaya sekolah anak.... alangkah baiknya kalau kebijaksanaan itu bisa diperpanjang sampai akhir tahun ( mungkin.... )

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?