KABUPATEN KEBUMEN

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan penghapusan denda berlaku atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2017 hingga 2022.

"[Pemutihan digelar] dalam rangka hari jadi Kebumen, kami buka cuma 2 bulan," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen No. 900.1.13.1/236 Tahun 2023, fasilitas pemutihan diberikan sejak 1 Agustus dan akan berakhir 30 September 2023.

Pacu Pendapatan Asli Daerah

Aden menjelaskan pemberian fasilitas pemutihan merupakan salah satu langkah Pemkab Kebumen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski kinerja PBB dalam 1 bulan terakhir sudah cukup baik, terdapat beberapa kecamatan yang realisasi PBB-nya belum mencapai 100%.

"Terakhir saya cek sudah 74%, sudah sekitar Rp40 miliar dari target Rp56 miliar. Yang sudah 100% itu 4 kecamatan," tuturnya seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, lanjut Aden, pemkab mempermudah proses pembayaran. Pemkab telah menjalin kerja sama dengan berbagai aplikasi dan toko waralaba agar wajib pajak dapat dengan mudah membayar pajak.

"Bayar PBB pakai handphone sambil tiduran juga bisa. Tinggal kesadaran saja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra