KABUPATEN KEBUMEN

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan penghapusan denda berlaku atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2017 hingga 2022.

"[Pemutihan digelar] dalam rangka hari jadi Kebumen, kami buka cuma 2 bulan," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen No. 900.1.13.1/236 Tahun 2023, fasilitas pemutihan diberikan sejak 1 Agustus dan akan berakhir 30 September 2023.

Pacu Pendapatan Asli Daerah

Aden menjelaskan pemberian fasilitas pemutihan merupakan salah satu langkah Pemkab Kebumen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski kinerja PBB dalam 1 bulan terakhir sudah cukup baik, terdapat beberapa kecamatan yang realisasi PBB-nya belum mencapai 100%.

"Terakhir saya cek sudah 74%, sudah sekitar Rp40 miliar dari target Rp56 miliar. Yang sudah 100% itu 4 kecamatan," tuturnya seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, lanjut Aden, pemkab mempermudah proses pembayaran. Pemkab telah menjalin kerja sama dengan berbagai aplikasi dan toko waralaba agar wajib pajak dapat dengan mudah membayar pajak.

"Bayar PBB pakai handphone sambil tiduran juga bisa. Tinggal kesadaran saja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata