PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Berhasil Raup Rp 119,44 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Berhasil Raup Rp 119,44 Miliar

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumatera Barat mencatat telah mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp119,44 miliar selama periode program pemutihan pajak.

Kepala Bapenda Maswar Dedi mengatakan program pemutihan bertajuk Triple Untung+ telah sukses diselenggarakan pada 1 Maret - 2 Mei 2023. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diikuti 149.016 unit kendaraan bermotor sehingga mendatangkan penerimaan bagi pemprov.

"Rata-rata per hari [penerimaannya] Rp3,3 miliar," katanya, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjut Maswar, pemprov memberikan insentif lainnya seperti pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi Sumbar, serta pemberian diskon 50% untuk pembayaran pajak pertama.

Ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Setelahnya, terdapat diskon bagi wajib pajak yang taat membayar pajak sebesar 2% dari pokok pajaknya.

Tidak hanya dari sektor pajak kendaraan bermotor, penerimaan daerah juga terkumpul dari BBNKB. Melalui kebijakan Triple Untung+, penerimaan BBNKB mencapai Rp58,9 miliar.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Maswar menjelaskan program Triple Untung+ diadakan sebagai tindak lanjut kebijakan insentif 5 Untung yang diadakan 2022. Kala itu, program 5 Untung diikuti 334.272 unit kendaraan sehingga pemprov memperoleh penerimaan pajak kendaraan senilai Rp269,95 miliar.

Pelaksanaan program Triple Untung+ dan 5 Untung diklaim efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Setelah 2 program insentif tersebut berakhir, terjadi tren kenaikan penerimaan harian dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Di mana kenaikannya dari rata-rata Rp2,8 miliar menjadi Rp3,1 miliar," ujar Maswar seperti dilansir metrokini. (rig)

https://www.metrokini.com/2023/05/11/bapenda-sumbar-berhasil-tarik-rp31-miliar-rata-rata-pajak-kendaraan-bermotor-masyarakat/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?