PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Berhasil Raup Rp 119,44 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Berhasil Raup Rp 119,44 Miliar

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumatera Barat mencatat telah mengumpulkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp119,44 miliar selama periode program pemutihan pajak.

Kepala Bapenda Maswar Dedi mengatakan program pemutihan bertajuk Triple Untung+ telah sukses diselenggarakan pada 1 Maret - 2 Mei 2023. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diikuti 149.016 unit kendaraan bermotor sehingga mendatangkan penerimaan bagi pemprov.

"Rata-rata per hari [penerimaannya] Rp3,3 miliar," katanya, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjut Maswar, pemprov memberikan insentif lainnya seperti pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi Sumbar, serta pemberian diskon 50% untuk pembayaran pajak pertama.

Ada juga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Setelahnya, terdapat diskon bagi wajib pajak yang taat membayar pajak sebesar 2% dari pokok pajaknya.

Tidak hanya dari sektor pajak kendaraan bermotor, penerimaan daerah juga terkumpul dari BBNKB. Melalui kebijakan Triple Untung+, penerimaan BBNKB mencapai Rp58,9 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Maswar menjelaskan program Triple Untung+ diadakan sebagai tindak lanjut kebijakan insentif 5 Untung yang diadakan 2022. Kala itu, program 5 Untung diikuti 334.272 unit kendaraan sehingga pemprov memperoleh penerimaan pajak kendaraan senilai Rp269,95 miliar.

Pelaksanaan program Triple Untung+ dan 5 Untung diklaim efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Setelah 2 program insentif tersebut berakhir, terjadi tren kenaikan penerimaan harian dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Di mana kenaikannya dari rata-rata Rp2,8 miliar menjadi Rp3,1 miliar," ujar Maswar seperti dilansir metrokini. (rig)

https://www.metrokini.com/2023/05/11/bapenda-sumbar-berhasil-tarik-rp31-miliar-rata-rata-pajak-kendaraan-bermotor-masyarakat/

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN