KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Denda PBB Diadakan Lagi, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:30 WIB
Pemutihan Denda PBB Diadakan Lagi, Warga Diimbau Lunasi Tunggakan

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Akun resmi media sosial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sragen menyatakan insentif tersebut berlaku sepanjang 10 Januari hingga 31 Maret 2022. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya.

"Saatnya melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi cuitan akun @ppid_sragen, dikutip Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemutihan denda PBB tersebut dapat dinikmati semua wajib pajak di Kabupaten Sragen. Wajib pajak pun dapat mengecek tunggakan PBB secara online, yakni melalui situs simpdrd.sragenkab.go.id.

Mengenai metode pembayaran, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara online melalui e-commerce maupun jaringan minimarket yang tersebar di Kabupaten Sragen.

Nantinya, masyarakat hanya perlu menyampaikan nomor objek pajak (NOP) kepada kasir toko. Dengan NOP tersebut, akan langsung diketahui jumlah pajak yang harus dibayarkan tanpa perlu menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Pada tahun lalu, Pemkab Sragen juga mengadakan program pemutihan PBB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Insentif tersebut diberikan pada 1 Maret sampai dengan 30 September 2021.

Selain itu, Pemkab Sragen juga memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar PBB melalui skema undian. Hadiah itu diberikan kepada 121 wajib pajak, dengan hadiah utama berupa 4 unit sepeda motor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?